LBH Gerimis Soroti Dugaan Jual Beli Pasal Dalam Perkara WNA

IMG 20260812 WA0056
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirloloby,S.H. Foto/ KENN

Koreri.com, Sorong– Penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang menjerat warga negara Inggris, Andrew John Miners, di Kejaksaan Tinggi Papua Barat menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) menduga terjadi perubahan konstruksi pasal dalam proses penanganan perkara yang berujung pada ringannya ancaman pidana terhadap tersangka.

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, S.H., menilai perubahan pasal tersebut perlu dipertanyakan secara terbuka karena perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Imigrasi Papua Barat dengan sangkaan Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam keterangan persnya Yosep menegaskan bahwa, LBH Gerimis sejak awal telah menduga adanya upaya mengubah konstruksi perkara setelah kasus dilimpahkan dari Imigrasi Papua Barat ke Kejati Papua Barat.

“LBH Gerimis sudah menduga akan terjadi jual beli pasal demi membebaskan warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yosep kepada media ini, Sabtu (29/8/2026).

Advokat muda ini mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan Andrew John Miners, warga negara Inggris yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER).
Menurutnya persoalan ini menjadi serius karena pasal yang sebelumnya dikenakan penyidik Imigrasi Papua Barat dinilai memiliki konsekuensi pidana yang berbeda dengan pasal yang kemudian digunakan dalam proses penanganan perkara di Kejati Papua Barat.

Ditegaskan Yosep, merujuk pada Pasal 136 UU Keimigrasian yang mengatur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana keimigrasian yang dilakukan korporasi. Menurut dia, ketentuan tersebut juga mengatur pidana terhadap pengurus maupun korporasi dengan mekanisme pemidanaan yang berbeda.

Selain itu, Yosep menyoroti Pasal 118 UU Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan yang diberikan.

“Pasal 118 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda. Tetapi dalam perkara ini, jaksa justru menetapkan denda yang jauh lebih rendah,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan penggunaan Pasal 116 UU Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang menurutnya diterapkan setelah perkara dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.
Pihaknya menduga perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan perlu diuji karena berpotensi mengubah arah penanganan perkara.

“Pasal yang digunakan kemudian kami nilai sebagai pasal yang dipaksakan untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” sebutnya.

Dugaan Transaksional
LBH Gerimis bahkan menilai perubahan konstruksi perkara tersebut sebagai dugaan praktik transaksional hukum. Namun, tudingan itu disebut Yosep akan dibawa melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat diuji oleh lembaga pengawas.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan pasal, tetapi menyangkut marwah dan integritas penegakan hukum. Karena itu kami akan melaporkan Kejati Papua Barat dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

LBH Gerimis, kata dia, juga telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Mereka dijadwalkan mengikuti audiensi sebelum agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
Menurut Yosep, langkah tersebut ditempuh agar dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tidak berhenti sebagai polemik antara pelapor dan aparat penegak hukum.

“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang. Kalau memang penerapan pasalnya benar, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ada pemeriksaan,” katanya.

Yosep juga membandingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia dengan Inggris. Ia mengatakan pelanggaran izin tinggal maupun pemberian keterangan palsu kepada otoritas di Inggris dapat berujung pada sanksi pidana dan keimigrasian yang lebih berat.
Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap warga negara asing di Indonesia, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Kalau benar ada praktik seperti itu, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Sorotan LBH Gerimis kini mengarah pada satu pertanyaan utama: apakah perubahan pasal dalam perkara tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum atau terdapat intervensi kepentingan tertentu?

Pertanyaan itu, menurut Yosep, harus dijawab melalui pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang independen, bukan sekadar bantahan di ruang publik.

RED

Exit mobile version