Koreri.com, Saumlaki — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan ALL alias Anisa L sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan, ras, atau etnis melalui media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, saksi, saksi ahli, terlapor, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Status ALL kemudian dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
ALL sebelumnya diamankan di Desa Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dan kemudian ditempatkan di Rutan Polsek Panakkukang, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.
ALL kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2026, dengan didampingi penasihat hukum. Penyidik juga merencanakan pemindahannya ke Rutan Polda Maluku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026.
Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kepulauan Tanimbar mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi mengandung ujaran kebencian atau SARA.
Meski telah berstatus tersangka, ALL tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RLS
