Koreri.com, Timika – Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) Kabupaten Mimika kembali menegaskan sikapnya terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRK Mimika berinisial MUY.
Meski permintaan maaf telah disampaikan oleh yang bersangkutan, IKEMAL memastikan bahwa persoalan tersebut belum diselesaikan secara damai dan laporan polisi belum dicabut.
Sekretaris Jenderal IKEMAL Mimika, Silvester Yamco mengatakan pihaknya menghargai permintaan maaf yang disampaikan secara pribadi. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh organisasi.
“Perlu kami sampaikan kepada media, saya belum mencabut laporan polisi di Polres Mimika. Sampai malam ini saya juga belum diperiksa oleh petugas Reskrim. Jadi saya memperjelas bahwa masalah ini belum ada penyelesaian damai,” tegas dia dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, IKEMAL masih berpegang pada keputusan kelembagaan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Karena itu, berbagai pernyataan yang seolah-olah kasus telah berakhir melalui perdamaian dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hal senada disampaikan Tim Hukum IKEMAL Mimika, Yoseph Temorubun.
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan IKEMAL belum pernah menyatakan penyelesaian damai dengan oknum Dewan Mimika berinsial MUY.
“Permintaan maaf itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Tetapi secara resmi, institusi IKEMAL Kabupaten Mimika belum menyelesaikan persoalan ini secara damai dan belum mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” tegas Yoseph.
Ia menjelaskan, laporan yang telah disampaikan IKEMAL kepada Polres Mimika hingga kini masih menjadi bagian dari proses hukum. Karena itu, masyarakat, khususnya keluarga Maluku di Kabupaten Mimika, diminta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Mimika. Kami meminta warga Maluku di Kabupaten Mimika tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Yoseph menegaskan, sikap tersebut merupakan hasil pembahasan internal kelembagaan IKEMAL Kabupaten Mimika. Artinya, permintaan maaf secara personal tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai keputusan organisasi untuk menghentikan perkara.
IKEMAL juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun narasi seolah-olah persoalan telah selesai hanya berdasarkan permintaan maaf. Bagi organisasi, penyelesaian sebuah perkara harus memiliki kejelasan dan keputusan resmi secara kelembagaan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan tegas IKEMAL bahwa setiap persoalan yang menyangkut organisasi maupun masyarakat Maluku akan ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme kelembagaan, bukan diselesaikan berdasarkan tekanan ataupun opini publik.
IKEMAL meminta seluruh warga Maluku tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi. Proses hukum yang telah berjalan di Polres Mimika akan menjadi jalur yang ditempuh sampai terdapat kejelasan lebih lanjut.
“Untuk warga IKEMAL, kami minta tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Kita percayakan proses ini kepada hukum,” kata Yoseph.
Dengan sikap tersebut, IKEMAL Kabupaten Mimika ingin meluruskan bahwa permintaan maaf belum sama dengan perdamaian, dan perdamaian belum terjadi sebelum ada keputusan resmi dari kedua belah pihak serta pencabutan laporan secara kelembagaan.
EHO
