Koreri.com, Sorong – Sebanyak 433 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik, mematuhi peraturan serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Remisi diserahkan secara simbolis dalam upacara peringatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Sorong, Minggu (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Sukarna Trisna Atmaja mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan disiplin serta aktif mengikuti setiap program pembinaan,” imbuhnya.
Kalapas menjelaskan, dari total 433 narapidana penerima remisi, terdapat warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa pidana dan hasil penilaian selama menjalani pembinaan.
Pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memaknai kemerdekaan sebagai kesempatan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Selain itu, pihak Lapas Kelas IIB Sorong terus berkomitmen memberikan pembinaan secara berkelanjutan guna membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih mandiri, bertanggung jawab dan siap berintegrasi kembali dengan lingkungan sosial.
“Harapan kami, setelah selesai menjalani masa pidana, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
ZAN
