LBH KYADAWUN Apresiasi Langkah Kejari Biak Sikapi Aduan Eks Pekerja Wapoga

LBH KYADAWUN Biak Eks Pekerja Wapoga
LBH KYADAWUN mengapresiasi langkah hukum Kejari Biak dalam menindaklanjuti aduan Eks Pekerja Wapoga yang hingga saat ini belum dibayarkan hak-haknya / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak — Persoalan hak 16 eks pekerja PT Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shiping Cabang Biak kini memasuki babak baru.

LBH KYADAWUN Klasis Biak Selatan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor terkait hak-hak para eks pekerja yang menurut pengaduan mereka belum diselesaikan.

Laporan tersebut disampaikan pada 5 Agustus 2026 melalui surat Nomor 31/Ext/LBH-K/Biak/VIII/2026, dengan perihal Laporan Pengaduan Hak-Hak Eks Pekerja PT Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shiping Cabang Biak yang Belum Diselesaikan.

Dalam surat tersebut, LBH KYADAWUN menyampaikan bahwa 16 eks pekerja yang didampingi merupakan pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Setelah masa kontrak berakhir, para pekerja mengadukan bahwa mereka belum menerima uang kompensasi.

Persoalan ini sebelumnya telah dibahas melalui tiga kali pertemuan dengan perwakilan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor.

Namun, pasca pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak para pekerja.

Melalui laporan kepada Kejari Biak Numfor ini, LBH Kyadawun meminta agar pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi para pekerja.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Koreri.com, Kejari Biak telah menindaklanjuti aduan belasan eks pekerja PT Wapoga terkait hak-hak yang belum dibayar perusahaan.

“Informasinya, Kejari Biak sudah tindaklanjuti setelah terlebih dahulu melakukan telaah terhadap aduan yang disampaikan LBH KYADAWUN Biak beberapa waktu lalu,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak dipublish, Selasa (18/8/2026).

Bahkan sejumlah langkah hukum akan diambil Kejari Biak untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Jadi, intinya memang hak-hak pekerja harus dibayar. Tapi kalau misalnya bahwa ternyata ada dugaan hak-hak eks pekerja perusahaan terindikasi di korupsi maka pastinya itu akan diproses secara pidana,” tegas sumber.

Kuasa Hukum Pekerja/Buruh, Imanuel A. Rumayom, S.H., langsung mengapresiasi respon cepat Kejari Biak atas aduan eks pekerja Wapoga.

Ia menegaskan bahwa LBH KYADAWUN akan terus mendampingi para eks pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Olehnya itu, agar ini tidak menjadi masalah hukum, maka kami meminta pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan hak-hak para eks pekerja. Karena ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kehidupan keluarga. Ada anak dan istri yang membutuhkan hak tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas dia dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (18/8/2026).

Rumayom menegaskan bahwa pihaknya perlu mengingatkan bagian ini, karena ada pihak-pihak yang sudah dirugikan yaitu dalam hal ini, para eks pekerja Wapoga.

“Dan secara regulasi atau aturan, hak-hak itu harus dibayar,” tegasnya.

Salah satu eks pekerja PT Wapoga, Michael Anggresu, berharap persoalan hak para pekerja dapat segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Ia juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Menyangkut hak-hak buruh di PT Industri Wapoga, saya selaku salah satu karyawan sangat mengharapkan agar pengurusan hak-hak karyawan dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan secepat mungkin. Kami juga mengharapkan Pemerintah Daerah Biak Numfor dan instansi terkait dapat membantu mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat,” harapnya.

Menurut Michael, para eks pekerja berharap adanya kepastian dan penyelesaian yang baik sehingga hak-hak mereka dapat segera diterima.

LBH Soroti Ketentuan Kompensasi PKWT
LBH KYADAWUN mendasarkan pendampingannya pada ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT.

Dalam Pasal 61A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa apabila PKWT berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Kompensasi tersebut diberikan sesuai masa kerja pekerja, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Pemberian kompensasi dilaksanakan pada saat PKWT berakhir dan berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, dengan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

LBH KYADAWUN juga merujuk pada Peraturan Perusahaan PT Wapoga Mutiara Industries Tahun 2024–2026, Pasal 5 ayat (2) huruf b, yang mengatur mengenai PKWT sebagai perjanjian kerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut, LBH KYADAWUN meminta agar hak para eks pekerja segera dihitung dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebelum laporan pengaduan disampaikan ke Kejari, LBH KYADAWUN juga telah mengambil langkah melalui DPRK Biak Numfor.

Pada 9 Juni 2026, LBH mengirimkan surat Nomor 30/Ext/LBH-K/Biak/VI/2026 kepada Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor dengan perihal Permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Dalam surat tersebut, LBH meminta DPRK menghadirkan para eks pekerja PT Wapoga Mutiara Industries, PT Wapoga Shiping Cabang Biak serta Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor untuk membahas penyelesaian hak para pekerja.

LBH menilai kepastian pembayaran hak tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup para pekerja dan keluarga mereka.

LBH Kyadawun meminta PT Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shiping Cabang Biak segera membuka ruang penyelesaian yang konstruktif dengan para eks pekerja.

LBH juga meminta Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan DPRK Biak Numfor memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurut LBH, mayoritas pekerja yang didampingi merupakan Orang Asli Papua (OAP) sehingga persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan hak para pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perhitungan yang telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor. Kami juga berharap DPRK, pemerintah daerah, dan Kejaksaan memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Rumayom.

Dengan telah ditempuhnya tiga kali pertemuan di Disnaker, permohonan RDP kepada DPRK, serta laporan pengaduan kepada Kejari Biak Numfor, LBH KYADAWUN menegaskan akan terus mendampingi 16 eks pekerja tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai hak-hak yang mereka perjuangkan.

“Kami imbau secera tegas semua pengusaha di Papua punya kewajiban memanusiakan orang asli Papua diatas tanahnya sendiri dengan cara menghargai hak-hak pekerja,” tukas Rumayom.

RED

Exit mobile version