Koreri.com, Biak – Mahkamah Agung (MA) resmi menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman yang berkaitan dengan upaya hukum banding maupun kasasi serta beberapa hal lainya.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tersebut berkaitan dengan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, dan banding, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Langkah MA ini langsung diapresiasi LBH KYADAWUN Biak sebagaimana pernyataan yang disampaikan Imanuel A. Rumayom, SH selaku pimpinan lembaga tersebut kepada Koreri.com, Rabu (26/8/2026).
“Kami tentu sangat mengapresiasi keputusan MA yang sudah menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2026 ini. Karena dengan terbitnya SEMA ini memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan yang di putus bebas pada Pengadilan Tingkat I,” ungkapnya.
Dengan demikian, Jaksa selaku penuntut umum sudah tidak dapat lagi mengajukan upaya banding maupun kasasi atas putusan atau vonis bebas dimaksud.
“Intinya, Jaksa tidak bisa lagi menggunakan alasan-alasan tertentu untuk bersikeras mengajukan upaya banding,” tegas Rumayom.
Ia pun menegaskan, SEMA 4 Tahun 2026 juga mendorong Penyidik dan Penuntut Umum bekerja lebih profesional lagi sehingga proses yang dilimpahkan ke pengadilan adalah terdakwa yang benar-benar melakukan pelanggaran pidana, bukan karena adanya indikasi dikriminalisasi.
“Sehingga dalam prosesnya di Sidang Pengadilan benar-benar menguji apakah penyidik dan penuntut umum telah bekerja secara profesional atau tidak,” kembali tegas Rumayom.
Lanjutnya, SEMA 4 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi terdakwa yang diputus bebas untuk dapat segera direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya karena terbukti tidak bersalah.
Bahkan, SEMA 4 Tahun 2026 juga menutup ruang proses hukum yang berbelit-belit dan memakan waktu panjang karena upaya banding dan kasasi.
“Olehnya itu, harapan kami LBH KYADAWUN Biak bahwa SEMA No 4 Tahun 2026 ini dapat segera diterapkan dalam tiap tingkatan Pengadilan tetapi juga menjadi pedoman bagi Jaksa Penuntut umum di kota-kota besar maupun di tingkat kabupaten untuk tunduk dan taat pada KUHAP yang baru ini,” harapnya.
Rumayom menyebut pula bahwa SEMA 4 Tahun 2026 ini menutup ruang perdebatan antara Jaksa selaku Penuntut Umum dan Pengacara, karena secara tegas ruang upaya hukum Banding dan Kasasi telah berakhir.
“Kami minta Jaksa Penuntut Umum di Kabupaten Biak Numfor juga tunduk pada SEMA 4 Tahun 2026 ini serta juga menjadi evaluasi bagi Penyidik di Polres Biak Numfor untuk lebih profesional dalam proses penyidikan,” pintanya.
Rumayom kemudian menyinggung soal dua putusan bebas bagi dua terdakwa yang didampingi LBH KYADAWUN di Pengadilan Negeri Biak pada 2026 ini.
“Karena dua putusan ini akan menjadi catatan sekaligus pertanyaan penting apakah Penyidik dan Penuntut Umum di Kabupaten Biak Numfor telah profesional dalam menangani perkara?” pungkasnya.
Mahkamah Agung RI menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat aturan baru soal kasasi. KUHAP baru menegaskan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.
Berikut bunyi pasal yang mengatur soal kasasi:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
RED
