Banggar DPRP PBD Mulai Bedah Materi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Febry Jein Andjar Balon koreri.com
Ketua Harian Banggar DPRP PBD Dr. Febry Jein Andjar, S.E., M.M / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Badan Anggaran Dewan Perwakailan Rakyat Provinsi (Banggar DPRP) mulai membahas materi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 setelah menerima dokumen dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat internal Banggar di ruang rapat DPRP PBD, Kamis (27/8/2026).

Ketua Harian Banggar DPRP PBD Dr. Febry Jein Andjar, S.E., M.M. mengatakan, rapat internal ini untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun mekanisme pembahasan dokumen tersebut.

“Materinya baru kami terima kemarin. Hari ini Banggar langsung menggelar rapat untuk menyatukan persepsi tentang mekanisme yang akan dijalankan,” terangnya kepada wartawan disela-sela rapat internal

Menurut ketua Fraksi Golkar ini, Banggar tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh materi dan data dalam dokumen perubahan APBD diinventarisasi dan dikaji secara menyeluruh.

Febry menegaskan, pembahasan akan mengacu pada ketentuan dan tahapan yang berlaku. Banggar menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni pada September 2026.

“Kami mau cepat, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada. September harus sudah selesai,” ujarnya.

Legislator PBD itu menjelaskan, Banggar akan terlebih dahulu mencermati seluruh dokumen, termasuk memastikan kesesuaian angka yang tercantum dengan penyampaian Pemprov PBD dalam pidato pengantar perubahan APBD.

“Buku ini akan kami bedah. Apakah angka yang disampaikan gubernur sudah sesuai dengan data yang kami terima, itu harus kami kaji dan bedah terlebih dahulu,” sambungnya.

Febry menegaskan, Banggar tidak akan mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi, termasuk terkait kemungkinan penambahan maupun pengurangan anggaran.

“Kita tidak bisa berasumsi menambah atau mengurangi. Semua harus berdasarkan data,” tegasnya.

Dalam proses pembahasan, Banggar DPRP Papua Barat Daya tidak membentuk panitia khusus (pansus). Setelah proses inventarisasi internal selesai, Banggar akan melibatkan komisi-komisi terkait serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperdalam materi perubahan APBD tahun 2026.

“Setelah kami inventarisasi, kami akan panggil komisi-komisi terkait dan juga OPD terkait,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan perubahan APBD 2026 berjalan terukur, transparan, dan tetap berorientasi pada kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Papua Barat Daya.

KENN

Exit mobile version