Koreri.com, Sorong – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) tahun anggaran 2024 senilai Rp6,5 miliar terus berlanjut
Terbaru, pihak penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda PBD memanggil kembali sejumlah untuk dimintai keterangan pasca kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Salah satu diantaranya Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRP PBD Asry Aris M. Ramandey dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.
Aris Ramandey didampingi kuasa hukumnya Yosep Titirloloby, S.H menghadap Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda PBD IPTU Ihot Tampubolon, S.H., M.H, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda PBD, Rabu sore, Advokat Yosep Titirloloby mengatakan kliennya yang dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 6,5 miliar bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Klien saya kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik. Sekitar 90 persen sudah dijawab, tinggal melihat apakah masih ada pertanyaan tambahan,” kata Yosep kepada wartawan disela-sela pemeriksaan kliennya.
Direktur LBH Gerimis ini menegaskan, posisi kliennya perlu diluruskan karena saat itu hanya bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada periode Juni hingga Desember 2024.
Dalam proses pencairan anggaran pun kliennya hanya bertugas mengambil uang setelah dokumen dinyatakan lengkap. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kasubag Keuangan yang sekaligus merangkap sebagai juru bayar.
“Klien saya hanya bendahara pengeluaran. Setiap mengambil uang, setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, uang itu diserahkan kepada Sekwan dan Kasubag Keuangan yang merangkap sebagai juru bayar,” ujar Yosep tegas.
Karena tidak menjabat sebagai juru bayar, kata Yosep, kliennya tidak mengetahui proses pembayaran selanjutnya kepada perusahaan atau pihak ketiga.
“Proses pembayaran kepada perusahaan-perusahaan itu bukan kewenangan klien saya. Setelah uang diserahkan, yang melanjutkan proses pembayaran adalah juru bayar,” bebernya.
Yosep juga membantah kliennya mengetahui proses pengadaan yang melibatkan empat perusahaan sebagaimana menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
“Klien saya tidak tahu. Dia hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, mengambil uang, kemudian menyerahkannya kepada Sekwan dan Kasubag Keuangan,” tegasnya.
Kuasa hukum saksi Aris Ramandey mengungkapkan, selain pemeriksaan terkait anggaran penyidik juga meminta sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keputusan atau dokumen penempatan klien sebagai bendahara pengeluaran serta rekening koran sejumlah rekening.
Yosep mengatakan sebagian rekening koran dari Bank Papua telah diperoleh dan akan diserahkan kepada penyidik. Sementara rekening koran dari BNI dan BCA masih dalam proses pengumpulan.
“Beberapa dokumen sudah diminta penyidik. Salah satunya SK penempatan sebagai bendahara pengeluaran. Rekening koran pribadi klien saya dari Bank Papua sudah kami ambil, sedangkan BNI dan BCA akan menyusul,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kepemilikan rumah kliennya. Yosep mengatakan kliennya telah menunjukkan dokumen kredit rumah yang cicilannya sekitar Rp1,5 juta per bulan.
“Rumah itu diperoleh melalui kredit ketika klien saya masih bertugas di Sorong Selatan. Cicilannya dipotong dari gaji setiap bulan. Tidak ada rumah lain,” katanya.
Titirloloby menambahkan, setelah menjabat sebagai bendahara pengeluaran hingga Desember 2024, kliennya kemudian kembali menjadi staf biasa. Ia baru kembali mendapat jabatan pada Januari 2026 melalui Sekwan yang baru.
“Untuk proses pengadaan dan pembayaran setelah itu, klien saya tidak mengetahui. Itu menjadi kewenangan juru bayar atau Kasubag Keuangan yang merangkap sebagai juru bayar,” pungkasnya.
KENN
