Istri Terpidana Narkoba Diamankan Polisi Saat Ambil Paket Sabu di Jasa Pengiriman Barang

IMG 20210708 WA0212

Koreri.com, Jayapura – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap satu orang perempuan berinisial AT saat mengambil barang bukti narkoba jenis sabu lewat jasa pengiriman di pasar lama abepura, Rabu (7/7/2021) siang.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“AT diamankan tim opsnal kami saat mengambil barang bukti narkotika jenis sabu disalah satu jasa pengiriman di Abepura, Kota Jayapura,” kata Kasat Narkoba, IPTU. Alamsyah kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, AT mengaku bahwa dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil paketan tersebut.

Diketahui, suami AT saat ini masih berada di Lapas Doyo Sentani Kabupaten Jayapura menjalani hukuman dengan kasus tindak pidana yang sama.

“Dari informasi tersebut tim opsnal langsung menjemput suaminya berinisial H di lapas Doyo sentani guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, ” ucapnya.

“Kasus ini akan kita kembangkan, dari mana asal barang haram itu dikirim dan terkait sindikat peredaran narkotika didalam lapas,” kata Kasat.

Dikatakan, AT masih dijadikan saksi dalam kasus ini sedangkan H yang merupakan suami AT ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

RES

Exit mobile version