Koreri.com, Biak – Aparat Kejaksaan Negeri Biak Numfor turut terlibat memberikan materi penyuluhan yaitu pemahaman tentang permasalahan kekerasan rumah tangga (KDRT) khususnya terhadap anak dan peraturan dalam perkawinan kepada warga.
Penyuluhan tersebut dikemas dalam satu kegiatan program Non Fisik TMMD ke-111 Kodim 1708/BN, bertempat di Desa Yenusi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Minggu (11/7/2021).
Kasi Perdata dan TUN Kejari Biak Numfor Robert Marganda Siahaan, SH berkesempatan hadir untuk memberikan materi permasalahan kekerasan rumah tangga (KDRT) khususnya terhadap anak dan peraturan dalam perkawinan.
Diakuinya, masih banyak permasalahan rumah tangga yang dialami warga di kampung.
Selain itu, warga juga kurang memahami dampak permasalahan dan solusi dalam menyikapi masalah rumah tangga.
”Kehadiran TMMD dengan program fisik dan non fisik, tentunya sangat tepat. Karena melalui salah satu program non fisik, kita dapat memberikan pemahaman dan membantu warga dalam memelihara keutuhan rumah tangannya,” kata Robert.
Sedangkan Sertu Novan Irio selaku Babinsa Yenusi menyampaikan bahwa masyarakat biasanya rata-rata masih mengabaikan perihal tentang KDRT dan perlindungan anak.
“Biasanya masyarakat menganggap permasalahan dalam keluarga rata-rata masih berkaitan dengan memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas Babinsa.
Yang menjadi pembahasan menarik dari penyuluhan ini adalah terkait permasalahan selingkuh dalam rumah tangga.
“Ini disebabkan banyak warga khususnya perempuan yang tidak tahu menahu dan seringkali menjadi korban. Karena itu, program non fisik TMMD tahun 2021, bekerjasama dengan Kejaksaan,” tutur Sertu Novan.
Di akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan bingkisan berupa tas serta alat tulis kepada pelajar SD Yenusi dari Kasdim 1708/BN yang diserahkan oleh Babinsa 1708-01/Biak Timur Sertu Novan Irio.
VER
