Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat, Kapolda Harap Masyarakat Harus Taat Aturan

IMG 20210713 WA0002
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di pertigaan Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Selasa (13/7/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Kepolisian daerah Papua Barat mulai melakukan penyekatan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di pintu masuk Kabupaten Manokwari.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK., M.Si didampingi Dirlantas Kombes Pol Raydian Kokrosono,S.I.K.,M.H dan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan,S.I.K meninjau pos penyekatan PPKM Darurat yang berlokasi di simpang tiga Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari Selasa (13/7/2021).

Kapolda Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing,S.I.K.,M.Si mengatakan penyekatan PPKM darurat sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 tahun 2021 tentang penyekatan dua wilayah di Papua Barat yakni Kota Sorong dan Manokwari.

Dikatannya bahwa penyekatan PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang, kemudian akan dievaluasi jika belum ada perkembangan penurunan angka COVID-19 yang signifikan maka dapat diperpanjang PPKM darurat sampai 2 Agustus 202q.

Kapolda minta masyarakat di Papua Barat khusus di Manokwari agar mematuhi aturan ditetapkan oleh pemerintah.

“Selaku Kapolda Papua Barat, meninjau persiapan penyekatan tersebut sejauh mana persiapanya seperti apa. Pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut. Sehingga masyarakat di Manokwari taat terhadap aturan di tetapkan pemerintah,” katanya.

Dikatakan Kapolda bahwa PPKM darurat ini untuk  memantau warga yang masuk di wilayah di Manokwari baik dari Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw hingga Kebar. Hingga,  perbatasan Manokwari dan Sorong.

“Masyarakat di Papua Barat harus mematuhi aturan tersebut. Tak hanya itu perketat di jalur laut juga di  Teluk Wondama,Fakfak. Kita perketat wilayah ini, sehingga masyarakat tertib,” tegas Kapolda.

Kapolda menekankan kepada masyarakat agar bisa mematuhi ketentuan berlaku. Untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak contohnya keuangan perbankan kita juga yang bersangkutan menunjukan kartu vaksin sekitar 50-100 %. Pelaksnaan kegiatan essensial dan kritikal boleh melewati pos penyekatan.

“Saya minta masyarakat taat dengan peraturan ini. Ini untuk menunjang PPKM berbasis dasa wisma, “Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga masyrakat sehat tidak tertular Covid 19. Saat ini semakin meningkat di Papua Barat,”tandasnya

Sihombing menambahkan, dengan penerapan PPKM tersebut berjalan dengan  menurunkan positif rate di Papua Barat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H. menjabarkan sektor yang diperbolehkan selama PPKM Darurat yakni sektor essensial dan kritikal.

“Sektor essensial meliputi media sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan  non penanganan karantina, industri orientasi ekspor sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional” ucap Kombes Adam.

Sedangkan Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa penyekatan I berlaku 24 jam di simpang Maruni untuk memeriksa pengguna jalan yang keluar/masuk manokwari harus benar – benar termasuk bagian dlm sektor kritikal dan sektor esensial.

Sehingga mereka boleh beraktiftas/bekerja selama pelaksanaan PPKM Darurat tapi jika ditemukan masyarakat diluar sektor kritikal dan esensial harus kembali/putar balik dan stay at home selama PPKM darurat..

Penyekatan II yaitu penutupan ruas jalan Haji Bauw mulai pukul 19.00 s/d 24.00 WIT kemudian  penyekatan III yakni penutupan ruas jalan simpang makaleuw – jalan merdeka mulai pukul 19.00 s/d 24.00 WIT

“Penyekatan II & III kita laksanakan bertahap, untuk membatasi aktifitas masyarakat di jalan selama PPKM Darurat,” tambah Dirlantas.

KENN

Exit mobile version