Polisi Ungkap Motif Surat Rapid Antigen Palsu di Manokwari

IMG 20210715 WA0004
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Ilham dan Tersangka pembuat Surat Rapid Tes Antigen.

Koreri.com, Manokwari- Praktek pemalsuan surat rapid antigen yang selama ini masih misteri di Manokwari akhirnya terungkap pelakunya.

Seorang karyawan jasa pengetikan di Manokwari  berinisial R (24) diduga sebagai pelaku pembuat surat rapid antigen palsu. Pelaku ditangkap polisi di JL. Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat  (2/7/2021) lalu.

Penangkapan R ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik pemalsuan surat rapid antigen.

Saat penangkapan polisi juga mengamankan satu unit laptop, printer, satu buah cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek salah satu laboratorium di jalan rendani manokwari,  papua barat serta logo Ikatan Dokter Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Ilham Saparona, S.I.K., S.H melalui siaran persnya membenarkan penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.

“Ya memang benar Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada R terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu, surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama” ucap Kombes Pol Ilham.

Dikatakan Kombes Ilham bahwa pelaku melakukan pemalsuan tersebut untuk mencari keuntungan dan biaya  hidup sehari – hari dan tanda tangan pelaku menyerupai aslinya.

“Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari. Dengan cara surat di scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian di cap stempel salah satu Laboratorium yang ada di jl bandara rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat dan tanda tangan surat di tanda tangan sendiri sama pelaku” tambah Direktur Reskrimum.

Kombes Pol. Ilham menuturkan pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan dari bulan Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat, sasaran surat antigen yang dipalsukan mengatasnamakan salah satu Laboratorium di jalan rendani.

“Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai 100 rb jadi kalo di total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih 1 jt rupiah” Tutur Kombes Pol. Ilham.

Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H  meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid. Sebab, lanjuntnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan melanggar tindak pidana.

“Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” jelas Kombes Pol. Adam.

KENN

Exit mobile version