Pasca Disahkannya RUU Perubahan Kedua UU Otsus, Ini Penilaian Gubernur Papua

Koreri.com, Jayapura – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Dalam pengesahan tersebut, terdapat perubahan terhadap 18 pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua.

Salah satu pasal barunya, merumuskan terbentuknya sebuah Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden RI.

Gubernur Lukas Enembe melalui Juru Bicara Muhammad Rifad Darus berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus.

Sekalipun demikian, ia mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014, dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas.

Gubernur mengakui, 5 kerangka dasar yang disuarakan belum sepenuhnya terjawab,

Salah satunya, terkait aspek Politik, Hukum dan HAM yang tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut.

“Padahal desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan menandakan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang urgent dan krusial,” bebernya.

Namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik OAP melalui kelembagaan suprastruktur politik.

Sebagaimana pada Rapat Terbatas Kabinet (11 Maret 2020) Presiden Joko Widodo telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradigma baru, cara kerja yang baru melalui sistem dan desain yang baru agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua.

“Kiranya itu menjadi pengingat bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Papua sendiri. Karena perjuangan kita semua yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar.” tandasnya.

Gubernur memastikan akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awareness seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial.

Ia juga mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat.

“Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI,” pungkas Gubernur.

OZIE

Exit mobile version