92 Pelanggar Terjaring Yustisi, 13 Orang Sanksi Kurungan di Lapas Abepura

Yustisi Satgas C 19 Kota JPR 92 Terjaring

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 92 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakkan hukum satgas Covid-19 Kota Jayapura bertempat di Taman Imbi Kota Jayapura, Jumat (20/8/2021) pagi.

Akibat pelanggaran tersebut, sebanyak 13 orang harus menerima sanksi menjalani kurungan 1×24 jam di Lapas Abepura.

Untuk diketahui, Ooperasi yustisi penegakkan hukum ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura No.3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19.

Petugas menyasar para pengendara dan penumpang roda dua maupun roda empat yang melintas tanpa menggunakan masker.

Selanjutnya, para pelanggar menjalani pemeriksaan rapid antigen dan proses sidang ditempat oleh petugas yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Jayapura.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kasat Pol-PP Kota Jayapura Mukhsin Ningkeula, S.H., M.Si kepada awak media mengatakan, giat yustisi yang dilakukan merupakan rutinitas dengan menyasari warga yang tidak menggunakan masker guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19.

“Dalam pelaksanaannya berhasil terjaring sebanyak 92 pelanggar yang semuanya dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif,” ucapnya.

Wakaporlesta merincikan, dari 92 warga yang terjaring sebanyak 66 orang mengikuti persidangan dengan rincian 47 diberikan sangsi denda perorangnya membayar 200 ribu rupiah, 13 orang diberikan sangsi berupa hukuman kurungan selama 1×24 jam di Lapas Abepura dan 5 orang dibawah umur, 1 dipulangkan karena sedang sakit sedangkan 26 warga lainnya hanya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar.

“Operasi yustisi yang digelar merupakan agenda Satgas Covid-19 Kota Jayapura atas instruksi langsung Wali Kota Jayapura selaku Ketua Satgas Covid-19 setempat,” tandasnya.

Wakapolres juga menambahkan, untuk tempat khusus bagi para pelanggar yang mendapatkan hukuman kurungan atau tidak bisa membayar sanksi berupa denda sudah disiapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan abepura.

“Hal tersebut merupakan kerjasama bersama Satgas Covid-19 Kota Jayapura yang sebelumnya sudah dikoordinasikan terkait para pelanggar yustisi yang mendapatkan sangsi kurungan penjara,” tutupnya.

SEO

Exit mobile version