“Pertemuan ini diharapkan mendapatkan masukan dari masyarakat dalam rangka pelaksanaan UU Otsus. Mungkin ada masukkan yang belum terakomodir di dalam Undang Undang tetapi penting sehingga diusulkan dalam RPP,” tutupnya.
Anggota DPRPB Rahmat Sinamur mengatakan, penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 menjadi sejarah baru bagi Tanah Papua (provinsi Papua dan Papua Barat).
“Ini adalah suatu sejarah baru, tidak sampai di situ saja banyak dana otsus disalahgunakan sehingga di UU otsus yang baru dibentuk Badan Khusus yang akan mengawasi langsung dana tersebut. Sebenarnya, UU otsus baru ini bisa dibilang sudah menjawab keinginan (sebagian) orang asli Papua,” ujar Rahmad.
Anggota Maurid Saiba menambahkan, manfaat dari otonomi khusus telah dirasakan. Ia mengatakan, orang asli Papua harus mata dan telinga dan memanfaatkan Otsus untuk mengejar pembangunan di berbagai bidang.
“Masyarakat di daerah terpencil harus kenal terang (baca pemerintah). Pemerintah adalah fasilitator untuk sampaikan dan laksanakan aspirasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
KENN