Komisi III DPR-PB Kawal Dana BLT Masyarakat Adat Kabsor

WhatsApp Image 2021 09 05 at 07.06.23
Ketua Komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M.(Foto : Istimewa)

Dari anggaran Rp 58.803.714.685.00 dibagi 10 persen kepada masyarakat adat senilai Rp 5.880.371.468 yang belum dibayarkan sehingga total sisa pembayaran BLT tahun 2020 dan 2021 yang wajib dibayarkan pemda Kabupaten Sorong sebesar Rp 20.714.292.998.

Pemerintah Kabupaten Sorong khawatir dengan bayar lebih anggaran sehingga telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan nomor : 900/ 495 tanggal 2 Juni 2021 tentang penjelasan pembagian dana bagi hasil minyak dan gas, mantan ketua DPRD Kabupaten Sorong itu menjelaskan bahwa Gubernur Papua Barat telah menjawab pada tanggal 16 Agustus 2021.

“Sebagai ketua komisi III saya berharap bahwa Pemda Kabupaten Sorong segera koordinasi dengan masyarakat melalui LSMnya mereka sehingga sisa bayar BLT kepada masyarakat adat itu dapat direalisasi anggaran Rp 14.833.921.530 untuk tahun 2020 sedangkan tahun 2021 Rp 5.880.371.468,” tegas Kadakolo kepada media ini melalui telpon celulernya, Sabtu (4/9/2021).

Diungkapkan Kadakolo bahwa Gubernur Papua Barat melalui Bappenda telah menyerahkan surat pemerintah daerah Kabupaten Sorong, dengan demikian maka tidak ada alasan lagi bagi pemda setempat untuk mengulur waktu pembayaran hak masyarakat adat ring satu daerah penghasil.

Politisi senior Papua Barat ini mengatakan bahwa pihaknya sebagai komisi teknis sedang berkoordinasi dengan Bappenda, BPKAD dan Inspektorat Provinsi Papua Barat terkait untuk mengawal keluhan masyarakat adat Sorong tentang hak mereka belum terbayarkan sedangan dana telah ditransfer ke daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sorong jangan main-main dengan anggaran BLT kepada masyarakat adat ini, jangan sampai menimbulkan akibat hukum,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version