Dikatakan Kasat Lantas bahwa pihaknya mulai melakukan penertiban penggunaan helm karena selama ini tingkat kedisiplinan penggunaan kelengkapan berlalulintas di wilayah hukum Polres Manokwari sangat minim.
Pasalnya, jika tidak menggunakan helm maka perlindungan kepala saat berkedera kalau terjadi kecelakaan kepala tidak terlindungi, potensi meninggal dunia ada dan hal ini tidak bisa disalahkan kepada orang lain.
“Karena tidak bisa salahkan orang lain tetapi salahkan diri sendiri karena tidak disiplin dalam berlalulintas,” tegas IPTU Subhan sembari menghimbau kepada kepada masyarakat Manokwari untuk disiplin berlalulintas, menggunakan helm saat berkendara, melengkapi kelengkapan lainnya serta surat-surat lainnya juga harus lengkap.
KENN
