Koreri.com, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Laporan yang disampaikan ke Wali Kota Bodewin Wattimena, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah dari Rumah Makan Padang Simpang Raya ke saluran drainase yang menimbulkan bau tidak sedap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (6/8/2026), petugas DLHP Kota Ambon bersama Lurah Uritetu turun langsung melakukan peninjauan lapangan dan bertemu dengan pemilik RM Padang Simpang Raya untuk melihat kondisi di lokasi sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan dan menyarankan agar pengelola rumah makan segera melakukan pembersihan kolam penampung limbah serta membersihkan saluran drainase atau got yang digunakan sebagai jalur pembuangan air limbah.
“Kami telah melakukan peninjauan lapangan dan bertemu dengan pemilik Rumah Makan Padang Simpang Raya. Kami menyarankan agar kolam penampung limbah segera dibersihkan, termasuk saluran drainase yang digunakan untuk pembuangan air limbah rumah makan,” ujar Apries Gaspersz kepada awak media.
Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
DLHP Kota Ambon juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan pengelolaan limbah dan menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan terkait persoalan lingkungan. Partisipasi warga dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.
JFL
