Koreri.com, Timika – Sebanyak 103 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti prosesi nikah massal dan isbat nikah terpadu di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Timika, Rabu (5/8/2026).
Acara yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mimika ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Juga sekaligus sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat melalui pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Hadir dalam kegiatan itu Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika Abraham Kateyau, Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika Gabriel Rettobyaan, jajaran Pengadilan Agama Mimika, serta para tamu undangan.
Kepala Disdukcapil Mimika yang juga Ketua Panitia, Slamet Sutejo, mengatakan pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah terpadu merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah agar masyarakat memperoleh legalitas perkawinan sekaligus dokumen kependudukan yang sah.
Ia menjelaskan, seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut langsung menerima dokumen kependudukan secara lengkap, meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status terbaru, buku nikah, serta kartu nikah digital.
Tak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada para pengantin baru, Pemkab Mimika juga memberikan hadiah berupa voucher menginap di salah satu hotel di Timika sebagai hadiah bulan madu dari Bupati setempat Johannes Rettob.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika Gabriel Rettobyaan, mengingatkan seluruh pasangan agar membangun rumah tangga dengan landasan kasih, komunikasi, dan saling pengertian.
“Setiap pasangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu bangunlah dialog dan komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dihadapi bersama sehingga keluarga tetap harmonis,” pesannya.
Menurutnya, pencatatan perkawinan secara resmi sangat penting karena memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak sipil masyarakat.
“Melalui kegiatan ini pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah. Setelah adanya penetapan isbat nikah dan pencatatan perkawinan, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, kartu keluarga, KTP dengan status yang benar, hingga akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap,” kata Abraham.
Ia menambahkan, Pemkab Mimika akan terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Abraham juga mengajak seluruh warga Mimika untuk tertib administrasi kependudukan dengan mencatat setiap peristiwa penting, mulai dari kelahiran, perkawinan, perceraian hingga kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi bukti bahwa makna kemerdekaan bukan hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum, kepastian status sipil, dan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
TIM
