Koreri.com, Waropen – Personel Kodim 1709/Yawa mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) asal China, Minggu (21/11/2021).
Ke 6 WNA tersebut diamankan di Kampung Sewa, Distrik Wapoga Kabupaten Waropen.
Saat dikonfirmasi, Letkol Inf Leon Pangaribuan, S.H Komandan Kodim 1709/Yawa menjelaskan kronologis 6 WNA yang diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Serma Dedy Setiawan yang juga Danposramil Wapoga.
Berawal adanya informasi dari salah satu warga yang mengatakan keberadaan 6 WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
“Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun ke 6 warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (Paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan Dandim bahwa setelah dimintai keterangan, diperoleh informasi bahwa ke 6 warga asing tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari Negara China, dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen.
“Selain tidak mempunyai dokumen resmi atau pasport, ke 6 WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak,” pungkas Dandim.
SEO
