Koreri.com, Piru – Kepala Desa Waesamu Marthen Riripoy menegaskan akan menarik kembali sejumlah aset milik Pemerintah setempat yang sebelumnya dijual ke masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikannya menyusul terungkapnya proses penjualan tanah yang sebelumnya dijual mantan Kades Waesamu, Abraham Reunussa kepada salah satu warga di desa Waehatu.
“Tanah yang di jual oleh mantan kades ini milik Desa Waesamu bukan milik yang bersangkutan. Maka itu, saya selaku kepala desa akan mengambil kembali apa yang sudah dijual untuk dikembalikan ke desa,” tegas Riripoy, saat ditemui di kediamannya, Minggu (12/12/2021).
Dijelaskannya, setiap tanah desa yang dijual harus ada izin dari masyarakat. Tetapi kenyataannya, tidak ada izin maupun kesepakatan bersama dari masyarakat Desa Waesamu.
“Jadi, tanah ini dijual untuk kepentingan yang bersangkutan sendiri,” bebernya.
Riripoy menduga tanah tersebut dijual oleh mantan kades Bersama dengan adiknya Melvin Reunussa yang saat itu berposisi sebagai pejabat Desa Waesamu.
“Jadi pada tanggal 1 Mei 2020, adiknya (Melvin) membuat surat SKT dan mantan kepala desa yang jual tanah tersebut dengan harga Rp 12.500.000,- untuk tanah seluas 1,500 m²,” duganya.
Menariknya, dalam surat keterangan jual beli tanah atas nama Abraham Reunussa selaku pihak pertama dan Ahmad Murianto selaku pihak kedua tanggal 01 Mei 2020 disepakati penjualan sebidang tanah oleh pihak satu kepada pihak dua seharga Rp12.500.000,-
Namun anehnya, lahan tersebut malah luasnya nyaris 2 kali lipat dari ukuran yang tertera di kwitansi pembayaran oleh Ahmad Murianto.
Dan informasinya, saat pengukuran tanah ini juga, staf desa terlibat dan menjadi saksi sebagaimana bukti dokumen yang ada di kantor desa.
“Makanya, tanah ini dijual untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan desa,” Kembali tegasnya.
Guna mengungkapnya, Riripoy memastikan akan memproses persoalan ini.
“Jadi saya selaku kepala desa baru akan memproses masalah ini dan lebih lanjut akan melaporkan mantan kepala desa ke Polsek Kairatu Barat agar memanggil dan memproses yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia sudah buat,” tegasnya.
Sikap tegas ini bakal ditindaklanjuti Riripoy untuk menyelamatkan sejumlah aset desa yang telah dijual untuk keuntungan pribadi para oknum di desa.
“Cara-cara seperti ini sudah merugikan desa lalu memperkaya diri sendiri dengan cara menjual tanah milik desa untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.
JFL