Fokus  

MSR Jaring Asmara, Pemkab Manokwari Keluhkan Alokasi Dana Desa

IMG 20220308 WA0004
Pertemuan Anggota DPD-RI Dapil Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M,Sip dengan Pemkab Manokwari di Kantor Bupati Manokwari, Selasa (8/3/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melaksanakan agenda jaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) di Daerah Pemilihan.

Senator Papua Barat M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos.,M.M,Sip  menggelar menggelar reses di Kabupaten Manokwari, Selasa (8/3/2022) bertemu Wakil Bupati Manokwari. Dalam pertemuan penjaringan aspirasi Pemkab Manokwari keluhkan alokasi dana desa yang diatur oleh pusat.

Selain itu Anggota Komite empat DPD-RI yang membidangi soal anggaran dan keuangan itu menerima beberapa keluhan terutama dari Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, diantaranya terkait dengan alokasi dana Kampung yang sejak Pandemi Covid-19 diatur oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Manokwari Drs Edi Budoyo menjelaskan bahwa pembangunan ditingkat kampung cukup terhambat, hal ini karena alokasi murni untuk pembangunan disektor kampung hanya sebesar 32% saja.

“Kalau bisa jangan ditentukan dipusat, sehingga bisa diatur oleh masing-maisng kampung karena kampung yang paling mengerti kebutuhan mereka seperti apa, minimal sesuai dengan rencana pembangunan kampung yang telah disusun,” Ujar Edi Budoyo.

Sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Dana desa dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa 40%, program ketahanan pangan 20%, penanganan COVID-19 sebesar 8%, dan sisanya sebesar 32% untuk pembangunan.

M. Sanusi Rahaningmas memahami permasalahan tersebut, hal ini menjadi catatan penting yang harus diusulkan kepada pemerintah pusat. Anggaran 32% dari dana desa sangat kecil jika digunakan untuk pembangunan fisik didalam kampung.

“Kita dengar bersama tadi, keluhan desa itu dari anggaran dana desa alokasi untuk pembangunan desa sangat kecil. Kami akan usulkan langsung pada kementrian agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali,”

Lebih lanjut di katakan mantan anggota DPR-PB itu, meskipun kewenangan terbatas DPD-RI namun pengusulan aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada kementrian yang membidangi permasalahan tersebut.

“Kami menyadari ada kewenangan terbatas, dimana DPD tidak ikut membahas APBN kami hanya memberikan persetujuan. Tetapi kami memiliki tugas untuk melakukan usulan dalam rancangan, sehingga wajib bagi kami untuk melaksanakan reses dan mendengar langsung permasalahan yang ada di daerah, ” tandasnya.

KENN

Exit mobile version