Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A. Ohee di Jalan umum dekat kuburan batas Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (28/3/2022) sore.
“Kelima pelaku pengeroyokan yakni ES, FE, YK, LW dan DE telah ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Reskrim,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Handry Bawilling, Kanit Resek, Ipda Bisma, dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, saat press conference di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (29/3/2022) malam.
Dijelaskan, kronologis kejadian bermula ketika pada saat rombongan tersebut menuju kekuburan dalam rangka pemakaman dari kerabatnya yang merupakan aktivis KNPB dengan waktu yang sama Bripda Bonjosi dan korban Bripda Jason Ohee menggunakan sepeda motor CRF, kemudian diminta untuk mengutamakan dari pada rombongan pemakaman.
“Jadi, saat itu kedua korban yang menggunakan motor melambung dari kiri mobil jenazah namun dikejar oleh mobil pick up dan memberhentikan serta langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban namun yang satu anggota kita sempat menyelamatkan diri dan Bripda Jason ditarik hingga terjatuh,” kata Kapolresta.
Dikatakan, dalam kejadian tersebut sekitar 92 orang dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kemudian sebagain besar dipulangkan tadi pagi sekitar pukul 02.30 Wit sebanyak 72 orang dan 20 orang lainnya dilakukan pendalaman pemeriksaan selanjutnya 15 orang dipulangkan sore tadi dan mengerucut menjadi lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Korban sempat diseret oleh beberapa orang kearah atas kuburan dari TKP pinggir jalan sampai dengan Kasat Reskrim dan tim serta perbantuan dari Kabag Ops bersama personil guna menjemput dan mengeluarkan anggota kita yang disandera dan ditemukan beberapa luka.
“Selian dilakukan pengeroyokan, sudah ada potensi penyanderaan dan juga perampasan handphone milik korban, jadi kasus ini akan terus diproses,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban Bripda Jason mengalami luka disekitaran wajah, kepala bagian belakang dan bagian telinga. Untuk visum telah dilaksanakan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan kasus pengeroyokan ini.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil kendaraan roda 4 jenis grand max yang digunakan para pelaku dan satu buah tas ransel milik korban,” kata Kombes Pol. Gustav Urbinas.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun 6 Bulan penjara.
VER
