Koreri.com, Ambon – Dua bakal calon (balon) Ketua DPD Partai Hanura Maluku Rhony Sapaulette dan H. Mus Mualim yang mendapat rekomendasi DPP pada Musdalub 5 – 6 November 2021 lalu di Ambon, resmi melaporkan hasil musyawarah lanjutan ke Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai Hanura.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan karena keduanya menilai Musdalub telah melanggar aturan.
Adapun alasan keduanya resmi mengajukan keberatan dan pengaduan ke DK DPP Hanura atas hasil Musdalub DPD Partai Hanura Maluku yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan AD/ART dan PO Partai Hanura.
Dalam hal ini, atas dicabutnya seluruh SK Kepengurusan DPC seluruh Indonesia termasuk Maluku sesuai SK nomor : 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang Pencabutan SK yang telah diterbitkan DPP Hanura tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura di seluruh Indonesia dan AD/ART Partai Hanura hasil Munas III yang telah mendapat pengesahan Kemenkumham nomor : M.HH -02.AH.11.01 tahun 2020.
“Musdalub DPD Hanura Maluku, diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan (AD/ART/PO) partai. Sesuai kewenangan dan kewajibannya, sebagaimana amanat Anggaran Dasar Partai Hanura Pasal 30 ayat 2 menyatakan “Dewan Kehormatan bertugas menjaga etika, moral dan menyelesaikan perselisihan internal partai,” tegas Sapulette, Senin (4/4/2022).
Keduanya mengaku sangat yakin, DK atau Mahkamah Partai akan memeriksa dan berlaku adil, dalam mengambil keputusan nanti.
“Walau salah satu anggota DK juga diduga pelaku pelanggaran AD/ART/PO partai Hanura,” akuinya.
Dan jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, maka keduanya memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Rhony Sapulette dan Mus Mualim telah menerima rekomendasi DPP untuk maju sebagai calon Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Maluku pada Musdalub tertangg 5-6 November 2021 lalu.
Selanjutnya keduanya mengajukan keberatan dan pengaduan kepada DK DPP agar Mahkamah Partai memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART/ PO yang dilanggar pengurus partai, dalam pelaksanaan Musdalub lanjutan pada 21 Maret 2022 dianggap ilegal/ cacat hukum.
JFL