DPRD Biak Gelar Rapat Internal Bahas Rolling AKD

DPRD Biak Rapat Internal Rolling AKD

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar rapat internal terkait rolling bertempat di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Senin (4/4/2022).

Rapat Internal ini dipimpin langsung Wakil Ketua Adrianus Mambobo, S.Pd, MM selaku Koordinator Komisi II, didampingi wakil ketua lainnya Anetha Kbarek yang dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat.

Mambobo ketika dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan, Maret 2022 sudah genap dua setengah tahun sesuai tata tertib (tatib) DPRD tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan bahwa  pimpinan dan anggota DPRD melakukan roling pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Dalam tatib DPRD Biak Numfor pun kita cantumkan pasal itu sehingga setiap dua setengah tahun  dilakukan rolling AKD. Entah itu pimpinan atau anggota. Kita sebagai pimpinan itu sebagai koordinator pada tingkat komisi. Kemudian anggota pada komisi melakukan rolling,” jelasnya.

Rolling, lanjut Mambobo dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan bekerja anggota Dewan sesuai dengan background-nya (latar belakang, red) agar supaya lebih meningkatkan kinerjanya kepada masyarakat.

“Jadi kalau dua setengah tahun sebelumnya kinerjanya kurang maksimal, maka diharapkan dengan melakukan rolling ini kinerjanya lebih meningkat dan diharapkan juga hasilnya dapat dilihat masyarakat. Terutama sesuai dengan profesionalisme dan kompetensi dari background anggota tersebut sehingga kinerjanya itu tinggi,” lanjutnya.

Hal itu, kata Mambobo, yang menjadi dasar untuk dilakukan pergeseran atau rolling pimpinan dan anggota AKD yang ada.

“Alat Kelengkapan Dewan yang ada terdiri dari pimpinan Dewan juga komisi serta Badan Anggaran, berikut badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda, red) dan juga Badan Kehormatan,” rinicnya.

Menurutnya, AKD yang kurang menetap adalah Pansus tetapi hanya secara periodik.

Pihaknya juga memberikan dukungan dan pengawasan sesuai dengan tiga tupoksi, hal Itu yang paling utama sehingga dilakukan rolling.

“Hari ini kita harapkan semua anggota DPRD hadir tetapi karena ada beberapa yang tidak hadir maka kita masih toleran, dengan catatan kita masih membuka kesempatan untuk dilakukan rolling. Untuk itu, kita berikan hak kepada fraksi agar berkoordinasi dengan anggotanya,” pintanya.

Mambobo menambahkan, pihaknya akan kembali menggelar rapat untuk menerima hasil konsultasi dari pimpinan fraksi dengan anggotanya  terkait siapa yang tetap untuk AKD atau mana yang harus dilakukan rolling.

Hal itu kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sehingga disepakati bersama dan kemudian disahkan untuk dua setengah tahun berikutnya sebagaimana aturan yang ada.

“Jadi yang dirolling ini pimpinan dengan anggota AKD. Berlaku untuk semua anggota Dewan. Apakah fraksi mau mencabut dan menempatkan dia pada komisi yang lain. Misalnya ada yang di Komisi 1 tetapi fraksinya menilai kinerjanya kurang, karena mungkin tidak sesuai dengan background-nya. Fraksi mempunyai hak untuk menempatkan dia pada komisi 2 atau 3. Sebaliknya yang di komisi 2 atau 3, dia bisa ditarik masuk komisi 1. Itu haknya fraksi,” bebernya.

Mambobo mengklaim, jika ia lebih cenderung melakukan rolling karena pengalaman dua setengah tahun yang lalu banyak memiliki background politik atau kepentingan politik.

Anggota, nilainya, hanya memperhatikan sisi politiknya saja tanpa memikirkan apa yang harus dilakukan dengan mengabaikan faktor profesional dan kinerja.

“Sehingga dalam dua setengah tahun ini kita menilai rendah dan tidak begitu maksimal. Maka UU mengijinkan untuk dua setengah tahun boleh dilakukan evaluasi kemudian dilakukan rolling sehingga masing-masing orang dikembalikan kepada kemampuan profesionalismenya atau dengan adanya roling dapat meningkatkan posisi kinerjanya,” tukas Mambobo.

HDK

Exit mobile version