Berkas P.21, PW Dilimpahkan ke Kejari Jayapura

PW pelaku penyalahgunaan narkotika

Koreri.com, Jayapura – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika resmi dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/5/2022) pagi sekitar pukul 10.30 Wit.

Berkas perkara pelaku berinisial PW (21) ini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU. Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan PW karena berkas penyidikannya telah rampung.

Kasat menerangkan, PW disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 179 / II / 2022 / A / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 Februari 2022.

“PW diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 14,3 (empat belas koma tiga) gram dan 3 (Tiga) Anak Busur bergerigi karet merah tali rafia warna hijau dan biru ,” ungkap Iptu Alam.

Tersangka PW diserahkan ke JPU bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.

Atas perbuatannya, PW terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

Tersangka PW sebelumnya ditangkap diseputaran wilayah Distrik Muara Tami tepatnya dibelakang Pos Polisi Holtekamp bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Ia ditangkap saat anggota Polsek Muara Tami melaksanakan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka.

Penangkapan PW berlangsung Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wit.

VER

Exit mobile version