Koreri.com, Ambon – Penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota Richard Louhenapessy dan dua lainnya masih berlangsung.
Namun, upaya penegakkan hukum ini sengaja dihambat oleh oknum atau pihak lainnya yang tak ingin kasus ini terungkap
Seperti yang terpantau Selasa (17/5/2022), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon sedang melakukan pemusnahan berkas.
Oknum tersebut diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.
Untuk perkara ini, KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak secara sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari Tim Penyidik.
Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud.
KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor.
JFL
