Soal Kasus RHP, Tokoh Agama Papua Beberkan Sejumlah Hal yang Dinilai Janggal

IMG 20220719 WA0005

Koreri.com, Jayapura – Tim 15 tokoh agama Papua resmi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ketua Tim Tokoh Agama Papua Pendeta Catto Y. Mauri mengatakan tujuan tim 15 ke kantor KPK dan KSP RI untuk menyampaikan aspirasi umat beragama di Tanah Papua terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK termasuk kasus dugan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Ingatkan Ini, Tokoh Agama Papua : KPK Jangan Jadi Komisi Pengamanan Kepentingan

Secara khusus Tim 15 Tokoh Agama Papua menyoroti secara khusus soal kasus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kami hendak menyampaikan bahwa KPK RI bukan pembunuh karakter pemimpin Papua,” tegas Pdt. Catto dalam keterangan persnya di Kota Jayapura, Senin (18//7/2022).
Ia kemudian membeberkan sejumlah hal yang dinilainya janggal.

“Hal ini dapat dilihat saat 15 menit menjelang Ricky Ham Pagawak, SH, M.Si atau RHP menerima SK Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, langsung secara masif dan terstruktur KPK RI melalui media sosial menyatakan status tersangka terhadap Ricky Ham Pagawak,” bebernya.

Hal itu, nilainya, mengakibatkan SK tersebut dipaksakan untuk diserahkan kepada Lukas Enembe yang adalah sosok yang kalah dalam perolehan suara dalam Musda Demokrat 2022.

Untuk diketahui, Lukas Enembe pada Musda Demokrat Papua lalu hanya mendapat 9 suara.

Baca Juga: Soal Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Mamteng : Kalau Tak Mengerti Aturan Jangan Bicara

Sementara RHP meraup 19 suara alias unggul telak sehingga terpilih jadi Ketua DPD Demokrat Papua.

“Dua hari setelah saudara Ricky Ham Pagawak menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan DOB, yang mana belum diklarifikasi maksud dan tujuannya, langsung KPK RI menggeledah rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Jayapura,” lanjut Pdt. Catto.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan bahwa KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Komisi Pengamanan Kepentingan Pribadi atau Kelompok),” ulangnya.

Untuk itu, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, para Tokoh Agama kembali menyampaikan pernyataan tegas.

“KPK RI jangan menjadi lembaga pembunuh karakter pemimpin Papua,” tegas Pdt. Catto.
Bahkan mereka menyinggung, mengapa kasus lama dugaan gratifikasi dan suap pada tahun 2013 – 2015 tidak diusut pada tahun itu juga.

Baca Juga: Aktifitas Perekonomian Masyarakat di Ibukota Mamberamo Tengah Sudah Normal

“KPK RI malah menunggu sampai yang bersangkutan siap maju di Pilkada 2024 sebagai kandidat lalu dicekal dengan status tersangka. Ini pembunuhan karakter orang asli Papua,” sindirnya.

Para Tokoh Agama ini juga menghimbau KPK RI agar tidak melakukan praktek kriminalisasi kepada kandidat tertentu yang menyebabkan umat bertanya-tanya.
“Siapa yang cekal dan siapa yang disiapkan jalannya biar lenggang menuju Pilkada,” bebernya.

Sekali lagi dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, para Tokoh Agama ini menghimbau KPK RI agar tidak mempolitisasi para pemimpin Papua.

“Untuk itu, dengan aspirasi umat beragama di Tanah Papua, kami mau menyatakan bahwa memang dihadapan manusia kebenaran dapat diputarbalikkan. Tapi tidak demikian dihadapan Tuhan,” pungkasnya.

SEO

Exit mobile version