Koreri.com, Manokwari – Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, kejaksaan Tinggi Papua Barat mengungkap surat perintah penyidikan (Sprindik) sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) pada 2022 ini menangani sejumlah kasus yang sementara masih dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H melalui Plt. Asisten Pidsus, Bima Yudha Asmara mengatakan ada lima perkara yang masuk penyelidikan.
Dikatakan Bima Yudha bahwa ada sprinlid yang diterbitkan 19 Juli 2022 terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat.
Baca Juga: Soal Kasus Tipikor ATK, Kejaksaan Tak Henti Kejar BPK-RI
Selanjutnya, ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemilikan KPR FLPP kolektifitas macet pada PT Bank Papua cabang pembantu Kemurkek pada 2016-2017.
“Kita terbitkan itu pada 22 Februari 2022 dan prosesnya saat ini sedang melakukan permintaan keterangan beberapa pihak dan masih berjalan,” papar Bima Yudha dalam konferensi pers yang dipimpin Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol didampingi Wakajati Witono, S.H., M.Hum bersama asisten Kejati di Aula Kejati Papua Barat, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan bahwa ada juga sprinlid pada Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pelaksanaan MTQ ke-8 Papua Barat tahun 2022 di Sorong Selatan juga dalam permintaan keterangan.
Selain itu, juga tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Yarmatum sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Selanjutnya, terbit juga sprinlid pada 13 Juni 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru Puskesmas Aisandami Kabupaten Teluk Wondama yang dilaksanakan oleh Satker Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama dan masih proses meminta keterangan dari beberapa pihak untuk dilakukan pendalaman.
Baca Juga: Polda Papua Bongkar Korupsi Berjamaah DPRD Paniai, 14 Orang Jadi Tersangka
“Yang sudah masuk ke tahap penyidikan di antaranya dugaan tipikor pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang naik status pada 14 Juni 2022 lalu,” ujar Bima Yudha
Selain itu kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Komisariat daerah (Komda) Katolik Papua Barat 2021.
“Sprindiknya kami terbitkan di 20 Mei 2022. Prosesnya saat ini meminta perhitungan kerugian negara ke BPK RI jika sudah ada hasil perhitungan maka akan dilakukan pengambilan sikap untuk menentukan tersangka,” tegasnya.
Kemudian kasus dugaan tipikor penyalahgunaan dana kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan pada 2016-2017, setelah penyidikan Kejati mendapatkan hasil audit investigasi kerugian negara maka akan ditetapkan tersangkanya.
Baca Juga: Tersangkut Kredit Fiktif 188 M di Bank Papua Enarotali, 2 Mantan Kacab Jadi Tersangka
Lalu, dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah dan bansos pada BPKAD Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2019.
Kasus ini sprindiknya diterbitkan tahun 2021 dan sampai saat ini penyidik masih melakukan permintaan keterangan saksi-saksi untuk pendalaman dugaan tersebut.
Sementara itu dugaan tipikor pekerjaan pembangunan tangki septik individual di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun 2018.
“Sprindiknya terakhir kami terbitkan 2 Maret 2021 dan saat ini kami masih dalami,” ujarnya.
Yang terakhir dugaan tipikor bantuan hibah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 pada BPKAD Papua Barat, sprindiknya terbit tanggal 21 Juli 2020 prosesnya masih dilakukan pendalaman.
KENN