Apa Kabar Kasus Dugaan Tipikor Asrama Mahasiswa Bintuni di Sorong?

WhatsApp Image 2021 05 03 at 02.03.38
Gedung Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Kota Sorong yang berlokasi di KM 7 Gunung, Kota Sorong.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Studi Sorong, hingga kini kabarnya terkesan hilang ditelan bumi. Kinerja Polda Papua Barat pun dipertanyakan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2008 yang merugikan negara puluhan milyar, menyeret beberapa pihak mulai dari pejabat birokrat hingga  kontraktor ternama.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini awalnya dilidik penyidik tipikor Satreskrim Polres Sorong Kota dan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus Tipikor ATK, Kejaksaan Tak Henti Kejar BPK-RI

Setelah penyidik tipikor Polres Sorong Kota melakukan proses penyidikan hingga berkas 6 tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong maka dilakukan tahap II untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Sementara dua tersangka lainnya berinisial YM dan GM langsung diambil alih Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat.

Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 lalu di Kabupaten Teluk Bintuni, salah satu tersangka berinisial YM maju sebagai calon Wakil Bupati.

Ironisnya, berkas perkara kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama Bintuni ini mengendap di ruangan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat juga tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di KM 7 Kota Sorong itu. Mereka terpantau berkeliaran bebas di luar dan terkesan tidak melakukan kesalahan.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu  saat dikonfrimasi awak media, Jumat (22/7/2022) menegaskan kasus dugaan korupsi ini tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga: Peringati HBA ke-62, Kejati PB Ungkap 6 Sprindik Kasus Tipikor Tahun 2022

Saat ditanya kendalanya apa yang dihadapi dalam penyidikan sehingga mengakibatkan proses hukum kasus ini tersendat bahkan terkesan ada perlindungan terhadap para tersangka.

“Tidak ada kendala ya, kasus korupsi ini tetap ditindaklanjuti,” ucap Kombes Romylus dengan nada tegas kepada awak media.

Dikatakan perwira Polri tiga melati ini bahwa pihaknya masih fokus menyelesaikan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang mengakibatkan terjadi antrean panjang di SPBU pada hampir semua Kabupaten/ Kota di Papua Barat.

Setelah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai fokus dengan isu tindak pidana khusus yang lain seperti tindak lanjut kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, S.H kepada media ini melalui siaran persnya beberapa waktu lalu meminta kepada pihak penyidik Polda Papua Barat agar konsisten untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Saya harap Polda Papua Barat harus independen dan transparan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong yang melibatkan YM. Status tersangka yang disandang YM menjadi perdebatan di masyarakat Teluk Bintuni sehingga penyidik harus tegas mengungkap hingga ke akar-akarnya. Tetapi jika tidak terbukti maka silahkan pulihkan nama baik YM dari status tersangka itu. Kami butuh kejelasan dari Polda Papua Barat,” desak Akwan.

Dikatakan Yohanes Akwan, bahwa ketika dua tersangka yang berkas perkaranya mengendap di ruang Direskrimsus ditindaklanjuti ke meja hijau maka Pemerintah Daerah Teluk Bintuni pun akan melanjutkan pembangunan  asrama mahasiswa di Kota Sorong.

Ia juga menghimbau kepada lembaga penegak hukum untuk tidak menerima laporan pengaduan baru dari masyarakat atau pihak mana pun tekait dugaan korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca Juga: Sudah 1 Tahun, BPK RI Belum Jawab Permintaan AI Dugaan Tipikor ATK Kota Sorong 

“Kepada Kepolisian, Kejaksaan  dan KPK supaya selesaikan pengadukan atau laporan dugaan korupsi di Teluk Bintuni yang sudah jelas status hukumnya, kemudian sudah ada tersangka seperti pembangunan asrama Bintuni ini, baru tindaklanjuti yang lain,” tegasnya.

Pada masa kepemimpinan Kapolda Papua Barat Irjen Dr Tornagogo Sihombing, S.I.K.,M.Si awak media sempat menkonfirmasi terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Kota studi Sorong,

Namun, Jenderal Bintang dua itu menegaskan bahwa untuk sementara belum ditindaklanjuti dan menunggu setelah kancah politik 2020 berakhir barulah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Faktanya, Pilkada serentak 2020 telah usai tetapi penyidik tipikor Polda Papua Barat terkesan diam dan diduga masuk angin. Kombes Pol Romylus Tamtelahitu sempat dikonfirmasi awak media namun lagi-lagi menghindar dengan sejumlah alasan yang dinilai merupakan penolakan secara halus.

Ironisnya, sejak Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat dipimpin Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, belum ada pengungkapan kasus dugaan korupsi yang baru. Bahkan kasus yang lama pun tidak diselesaikan.

KENN

Exit mobile version