Koreri.com, Ambon – Para pelaku usaha di Kota Ambon diminta untuk memberlakukan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR) kepada karyawannya.
“Pelaku usaha harus patuhi regulasi yang ada, yakni upah karyawan harus disesuaikan dengan UMP atau UMR. Di sektor swasta, kita komitmen soal itu,” tegas Ketua Komisi I DPRD Ambon Jafry Taihutu, di Ambon, Maluku, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, pelaku dunia usaha yang ada di Ambon wajib menerapkan aturan terkait UMR bagi tenaga honorer dan juga para karyawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Cara kita memanusiakan masyarakat Ambon itu bukan soal yang lain, tapi perlakuan pada aspek ketenaga kerjaan, keguruan dan termasuk yang diklasifikasikan sebagai honorer di lingkup Pemkot Ambon,” ujar Jafry.
Ia mengatakan, pihaknya selalu memberikan atensi ke seluruh pelaku dunia usaha di Kota Ambon terkait dengan pemberlakuan standar UMP dan UMR dari Pemerintah kepada karyawan dengan meminta untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Jadi, kalau komisi I sudah interupsi kepada pelaku dunia usaha maka upah karyawan harus standar UMP/UMR,” kata Jafry.
Ia mengaku, Komisi I juga telah meminta kepada Penjabat Wali Kota Ambon untuk memberikan upah honorer secara manusiawi.
“Masa sih, gaji pegawai honorer itu ada yang sebesar Rp300 ribu. Oleh karena itu, secara resmi kami nyatakan kepada pak Penjabat Wali kota untuk mempertimbangkan kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pinta Jafry.
Menurutnya, kalau keuangan daerah itu cukup, maka gaji honorer harus disesuaikan dengan standar UMR atau UMP. Namun jika keuangan daerah tidak cukup, harus tetap disesuaikan.
“Masalah ini menjadi tema sentral komisi untuk diperjuangkan secara terus-menerus ke pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga sektor swasta,” ujar Jafry.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Pasal 6, UMR ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Pasal 7, Upah Minimum wajib dibayar dengan upah bulanan kepada pekerja.
Berdasarkan kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha upah dapat dibayarkan mingguan atau dua mingguan dengan ketentuan perhitungan upah didasarkan pada upah bulanan.
ZAN
