Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1710/Mimika

WhatsApp Image 2022 08 26 at 17.58.07
Kegiatan penyuluhan hukum bagi prajurit, PNS dan persit Kodim Mimika didi Aula Denkav 3/SC, Distrik Kuala kencana, Kabupaten Mimika, Jumat (26/08/2022) / Foto: Pen Kodim1710

Koreri.com, Mimika – Tim penyuluh hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TW III TA 2022 berikan penyuluhan bagi prajurit TNI AD, Personel TNI, PNS dan Persit Kodim 1710/Mimika guna membangun sikap mental, perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran di Aula Denkav 3/SC, Distrik Kuala kencana, Kabupaten Mimika, Jumat (26/08/2022).

Tim penyuluhan dari Kumdam XVII/Cenderawasih dipimpin oleh Waka Kumdam XVII/Cenderawasih Letkol Chk Susilo dan Ps. Anglakdukkum Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten Chk Ageng Bisam Nugroho.

Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 1710/mimika sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

Melalui penyuluhan hukum tersebut, diharapkan para Prajurit, PNS dan Persit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1710/mimika pada khususnya.

“Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan, maka tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam XVII/Cenderawasih,” kata Letkol Chk Susilo.

Adapun materi penyuluhan antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak pidana Asusila, Tindak pidana Penganiayaan dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

PDC-17

Exit mobile version