6 Oknum TNI AD Tersangka Pembunuhan – Mutilasi Disangkakan Pasal Berlapis

IMG 20220919 WA0019

Koreri.com, Jayapura – Kodam XVII Cenderawasih merilis perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil asal Kabupaten Nduga yang melibatkan oknum prajurit TNI pada 22 Agustus 2022 di Sp 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H dalam rilis persnya menyampaikan proses penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD telah selesai.

“Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap enam Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai. Selanjutnya untuk berkas perkara tersangka Mayor Inf. HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,” ungkapnya.

Sedangkan perkara Kapt Inf. DK dan 4 prajurit lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara.

“Direncanakan pada Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” sambungnya.

Adapun keenam Prajurit tersebut masing-masing Mayor Inf. HFD, Kapten Inf. DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM.

“Dari keenam prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura yaitu Mayor Inf. HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC. Sedangkan tiga lainnya masih berada di Subdenpom Timika yaitu Kapten Inf. DK, Praka PR dan Pratu ROM,” rincinya.

Kapendam menjelaskan pula masing-masing para oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis.
Tersangka Mayor Inf HFD dengan sangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sementara 5 Tersangka lainnya Kapt Inf. DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS dan Pratu ROM disangkaan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapendam menambahkan sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak.

“Komnas HAM RI telah memeriksa para terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika,” pungkasnya.

PDC-17

Exit mobile version