Kapendam Cenderawasih: Pemilik Konten Youtube Koteka Numbay News Sebar Berita Hoax

WhatsApp Image 2022 09 24 at 09.16.04
Letkol Inf. Herman Taryaman / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Kepala penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav. Herman Taryaman, mengatakan pemberitaan konten Youtube Koteka Numbay News terkait tindakan TNI terhadap rakyat Papua pada 23/09/22 di Jayapura adalah tidak benar dan sangat disesalkan disebar oleh pemilik konten tersebut.

Menurut Kapendam, kejadian sebenarnya tidak di Jayapura, melainkan di desa Banu Baru, Kecamatan Mapili, Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat.

“Kepada masyarakat, khususnya di Papua, diharapkan tidak terprovokasi oleh pemberitaan ini, yang disebar oleh Youtube Koteka Numbay News tentang TNI,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

“Ini sangat disesalkan, yang seharusnya kita semua bersama-sama membangun bagaimana memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya di wilayah Papua,” sambung Kapendam.

Dikatakan, bahwa TNI khususnya Kodam XVII/Cenderawasih terus berkomitmen bersama elemen lainnya menjaga kebhinekaan, persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga apabila ada informasi terkait TNI di wilayah Papua, pasti akan disampaikan kepada khalayak umum.

“TNI bukan hanya alat pertahanan negara, namun juga sebagai pemersatu, namun masih ada saja oknum yang tidak ingin kita rukun dan kita bersatu, serta tidak ingin kita saling percaya,” tegas Kapendam.

Sebelumnya viral berita HOAX di Media Sosial (Medsos) oleh pemilik konten Youtube Koteka Numbay News terkait tindakan TNI terhadap rakyat Papua, Jumat (23/09/22) di Jayapura.

Entah apa maksud dan alasan pemilik konten tersebut memberitakan hal tersebut, yang sejatinya kejadian tidak berlokasi di Jayapura.

Diketahui bersama bahwa kejadian Oknum TNI yang sedang melakukan pemukulan terhadap seseorang hingga viral di Medsos terjadi di desa Banu Baru, Kecamatan Mapili, Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat pada Selasa (19/9/2022) yang sudah ditangani oleh Kodim 1402/Polman dan Polres Polman.

Inilah yang sangat disayangkan pemberitaan konten Youtube Koteka Numbay News terkait tindakan TNI terhadap rakyat Papua pada 23/09/22 di Jayapura tidak sesuai fakta kejadian, sehingga unsur HOAX diciptakan untuk membuat keresahan masyarakat di Papua.

Seperti yang dijelaskan arti HOAX yaitu informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikkan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Sekaligus bisa diartikan mengaburkan informasi yang sebenarnya.

Oleh karenanya yang menebarkan HOAX akan dikenakan hukum positif atau hukum yang berlaku yaitu KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU  No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadi konflik sosial.

Ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebar berita bohong.

PDC-17

Exit mobile version