Koreri.com, Jayapura – Penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI yang diagendakan berlangsung pada 24 – 30 Oktober 2022 di Tanah Tabi tentu menjadi momen penting dalam mengungkap kisah perjalanan kehidupan masyarakat adat di wilayah setempat.
Salah satunya, cerita masa lampau yang terjadi di wilayah adat Kampung Berap yang kemudian mengiringi keberadaan masyarakat adat pada wilayah yang tergabung di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura hingga saat ini.
Ondoafi Berap Piter Manggo mengungkapkan hal itu saat memberikan keterangan kepada Tim MC KMAN VI di lokasih Festival Kuliner ( 26/9/2022 ) bahwa, Masyarakat lokal Kampung Berap terdiri dari 5 Suku, Suku Manggo, Bue , Yosua, Tarko, dan Kase.
Dengan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 300 jiwa dan umumnya bercocok tanam.
Ondoafi Piter kemudian mengisahkan peristiwa di waktu lampau dimana dahulu kala suku-suku di Nimboran dan Kemtuk berkumpul di satu tempat yang bernama “Remeh.”
Kemudian mulai berpencar menduduki wilayah-wilayah dataran di Lembah Grime.
Rentetan peristiwa dimasa lampau terus terjadi, Suku Manggo yang artinya Awan didatangi oleh awan putih di tempat perkumpulan itu lalu menyuruhnya keluar dan menempati wilayah (Kwafe/Kali Biru ) yang berbatasan dengan Demta.
Cerita Kwafe atau istilah Kali Biru Berap pada awal mulanya dikenal dengan tempat bermain dan tempat menari burung hitam putih berekor panjang.
Ondoafi Piter menjelaskan bahwa Istilah Kwafe ini menunjuk pada nama burung hitam putih, yang selalu menari riang saat memandang keindahan air kali yang biru serta bunyi derasnya air itu. Bahkan melihat orang mandi di kali itu pun, burung Kwafe gembira dan selalu melompat-lompat dan menari-nari.
Istilah asli Kali Biru sendiri dalam bahasa Nimboran adalah “Nggam” yang artinya Pemberian Tuhan atau Anugerah Tuhan, sehingga sampai dengan sekarang masyarakat Berap menjaga dan melestarikan nya sebagai bentuk tanggung jawab menjaga anugerah Tuhan kepada mereka.
“Jadi, kehidupan masyarakat Berap masih terikat erat dengan sistem budaya adat istiadat,” sambungnya.
Disinggung soal larangan adat dan sangsi, Ondoafi Berap mengakui jika aturan-aturan adat itu tidak tertulis tapi tersirat, menyatu dengan alam semesta.
“Setiap generasi lahir dan besar, diajarkan soal tata krama dan budaya. Aturan-aturan adat itu melekat dengan sendirinya. Suatu keputusan dalam Peradilan adat disini untuk memberikan sangsi sebagai hukuman, itu cukup dengan menyerahkannya kepada matahari. Itu tidak lama orang yang melakukan pelanggaran akan mati, itu yang dikenal dengan sangsi yang paling berat dan yang paling ditakuti,” pungkasnya.
RED
