Banggar DPRD Maluku Angkat Bicara Soal Program Mobil Listrik Operasional OPD

Andi Munaswir Anggota DPRD Mal2
Legislator Gerindra DPRD Maluku Andi Munaswir / Foto : Jefri

Koreri.com, Ambon – Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan pada dinas di pusat dan daerah.

Kaitannya dengan itu, Badan Anggaran DPRD Maluku angkat bicara menanggapi itu.

Program pemerintah untuk menggunakan kendaraan bermotor berbasis tenaga listrik sebagai kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai akan membutuhkan anggaran yang besar karena biayanya cukup mahal.

“Selain mahal harganya, mobil listrik juga lebih efisien dioperasikan pada kota-kota metropolitan yang sudah didukung sarana infrastruktur memadai, termasuk ketersediaan tenaga listriknya,” ungkap Anggota Banggar DPRD Maluku, Andi Munaswir di Ambon, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik (Battery Electic Vehicle/BEV) memang sangat positif karena selain ramah lingkungan, juga mengantisipasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis fosil yang lama-kelamaan akan habis terpakai.

Namun mahalnya harga mobil listrik, kata Andi, tentu akan menyerap anggaran daerah yang besar untuk proses pengadaan kepada puluhan organisasi perangkat daerah di Maluku.

Dia mencontohkan APBD Maluku tahun anggaran 2022 yang disahkan di DPRD hanya Rp2,871 triliun, belanja daerah Rp2,9 triliun, kemudian defisit anggaran sebesar Rp121,2 miliar.

“Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas di Maluku masih membutuhkan waktu, baik dari segi anggaran daerah maupun penyediaan infrastruktur yang lebih memadai, baik jalan raya maupun ketersediaan tenaga listrik” ujarnya.

Untuk itu, DPRD Maluku mendorong Program Indonesia Terang oleh pemerintah, dimana PLN akan membangun jaringan listrik hingga menjangkau seluruh daerah di Maluku dimana 288 desa diantaranya belum teraliri listrik.

ZAN

Exit mobile version