Koreri.com, Jayapura – Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H bersama personelnya berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) yang hendak dijual secara illegal.
Ratusan miras tersebut hendak dijual dengan sandi “Ada-ada” diseputaran Jalan Baru Abepura, Minggu (22/1/2023) dini hari.
Sebanyak 4 orang terduga pelaku atau pemilik juga berhasil dibekuk, masing-masing berinisial WY, FH, R dan A.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, penindakan yang dilakukannya semalam adalah bukti bahwa pihak Kepolisian telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perdagangan miras secara ilegal yang marak terjadi diseputaran Jalan Baru Abepura.
Berawal saat memimpin pelaksanaan razia miras tersebut, Kapolsek dan jajarannya berhasil mengamankan WY dan FH.
Selang beberapa jam kemudian, polisi kembali mencurigai dua pelaku lainnya yakni R dan A. Namun saat hendak diamankan, keduanya langsung kabur dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX-135. Keduanya malah menabrak sepeda motor yang dikandarai Kapolsek bersama Kanit Intelkam.
“Saat R bersama A hendak kabur, kami ditabrak hingga terjatuh kemudian keduanya kabur meninggalkan TKP. Kami pun langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Distrik Muara Tami. Tepatnya di pertigaan PLTU Holtekamp, keduanya terjatuh dan berhasil kami amankan,” urainya.
Kapolsek menambahkan pula, pihaknya dari pelaksanaan razia semalam berhasil menggerebek dua lokasi yang digunakan menyimpan miras yang akan dijual secara ilegal dengan total barang bukti sebanyak 461 botol dan kaleng berbagai merk.
Semuanya langsung diamankan ke Mapolsek Abepura bersama para pemiliknya.
“Dari lokasi penyimpanan pertama, kami mengamankan FH bersama barang bukti ratusan miras,” tambahnya.
Total sebanyak 187 botol/ kaleng miras yang diamankan diantaranya, 9 botol Vodka kecil, 3 botol Vodka Mansion House, 9 botol Anggur Merah, 13 botol Anggur Gold, 7 botol Anggur Javan, 5 botol Anggur Kawa-kawa, 3 botol Whiskey Mansion House, 12 botol Bir Bintang, 5 kaleng Bir Anker, 15 botol Bir Bintang putih Jumbo, 25 botol Bir Guinnes Hitam, 6 botol Bir Bintang Heineken, 24 kaleng Bir Putih, 24 kaleng Bir Hitam dan 27 botol Bir Singaraja.
Kapolsek menjelaskan, hasil pengembangan terhadap R dan A pihaknya langsung ke lokasi penyimpanannya dan berhasil amankan 274 miras berbagai merk.
Diantaranya, 18 botol Vodka, 7 botol Mansion House, 9 botol Vodka Iceland, 46 botol Bir Bintang, 36 kaleng Bir Bintang Jumbo, 18 botol Bir Hitam Guinnes, 24 kaleng Bir Bintang Heineken, 11 botol Anggur Merah, 7 botol Anggur Gold, 10 botol Anggur Javan, 20 botol Anggur Kawa-kawa, 20 botol Whiskey Robinson, 11 botol Jenever, 8 botol Whiskey Mansion, 4 botol Whiskey Drum, 2 botol Whiskey King Hourse, 21 botol Soju dan 2 botol Bronson.
“Kami akan intens lakukan razia diseputaran Abepura guna meniadakan penjualan miras secara ilegal, ini juga merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota guna meminimalisir terjadinya tindak pidana atau kejahatan bahkan kecelakaan yang dipicu akibat minuman keras,” tandasnya.(*)
SBH