Marak Isu Penculikan Anak, Polda Papua: Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan Pengaduan

Dirkrimum Polda Pap Kombes Pol Faizal Ramadhan
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H / Foto : Humas Polda Papua

Koreri.com, Jayapura – Maraknya isu penculikan anak di Papua yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat hingga memicu timbulnya konflik yang memakan korban jiwa seperti di Wamena beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius istitusi kepolisian setempat.

Polda Papua dalam hal ini terus melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Hal tersebut dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombespol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K, M.H. saat dimintai keterangan terkait dengan isu tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini, Polda Papua dan seluruh polres jajaran belum menerima adanya laporan pengaduan masyarakat tentang adanya kasus penculikan anak yang terjadi di Papua.

“Kami belum menerima adanya laporan pengaduan masyarakat tentang anak yang di culik. Dan dari hasil penyelidikan kami belum ada kasus penculikan anak yang dibuktikan dengan adanya bukti-bukti yang sah seperti adanya, korban, pelaku hingga proses penyidikan tindak pidana penculikan anak itu sendiri yang pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Ini artinya, informasi penculikan anak masih berkisaran di tengah-tengah masyarakat namun belum dapat dibuktikan kebenarannya,” ucap Dirreskrimum.

Kombes Faizal kembali mengajak masyarakat agar apabila ada informasi yang belum benar kepastian dari kebenarannya agar bisa menghubungi pihak berwajib untuk mendapatkan kepastian dari informasi tersebut.

“Apabila jika ada kasus penculikan anak tersebut, kami berharap agar dapat menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk di proses. Bukan berarti langsung main hakim sendiri karena nantinya dapat menimbulkan masalah baru yang akan merugikan kita semua” tuturnya.

Kombes Faizal kembali menegaskan, apabila ada hal-hal yang mencurigakan terkait dengan kasus penculikan anak agar dapat melaporkan kepada aparat Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

VER

Exit mobile version