Koreri.com, Keerom – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua terus dimaksimalkan instansi terkait.
Terkini, jajaran Polres Keerom kembali mengamankan seorang pemilik sekaligus penjual miras ilegal di Kampung Yuwanain (Arso 2), Distrik Arso, Kamis (6/4/2023).
Kabag Ops Polres Keerom Kompol. Agus Ferinando Pombos, S.I.K. saat di konfirmasi membenarkan polisi telah menangkap tersangka pemilik dan penjual miras ilegal berinisial F (40).
Pelaku diamankan Polisi saat berada di rumah kos-kosannya di Arso II beserta barang bukti (BB) miras berupa tujuh botol minuman beralkohol merek Jenever serta tiga botol minuman beralkohol merek Wisky Robinsson.
“Kegiatan razia ini akan terus kami gencar laksanakan dalam memberantas miras di Kabupaten Keerom,” tandasnya.
Kabag Ops juga menambahkan pada Selasa (4/4/2023) lalu, Bupati Keerom telah meresmikan Rumah Tahanan khusus Miras dan Narkoba di Polres Keerom sebagai bentuk dukungan dan ketegasan Pemerintah Daerah.
“Awal mula terjadinya konflik dan masalah di daerah ini sebagian besar berawal dari miras dan narkoba, sehingga hal ini kemudian menjadi perhatian serius bagi Pemerintah daerah dan pihak keamanan untuk bersama-sama memberantas peredaran dua barang haram ini hingga ke akarnya. Dan tentu ini juga perlu melibatkan semua pihak, baik dari tokoh agama, tokoh adat dan para tokoh masyarakat,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2014.
RIL
