Koreri.com, Jayapura – Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja bertempat di Mapolda setempat, Jumat (28/4/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.
Sebanyak 308,39 gram ganja berhasil diamankan dari pelaku dengan inisial MK (24) saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada Senin (3/4/2023) lalu, sekita pukul 19.30 WIT.
Kompol Micha menyampaikan penangkapan MK dilaksanakan setelah personel mendapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka disekitaran pantai di kawasan itu.
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam satu) buah tas ransel warna biru,” ungkapnya.
Kompol Micha juga menambahkan, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp10 Miliar.
EHO