Barter Ganja dengan Motor, Oknum Warga PNG Terancam Pidana Seumur Hidup

Warga PNG Barter Ganja di Dok IX Kali
Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta dan Kabag Ops bersama pelaku oknum warga PNG yang membawa narkotika jenis ganja usai press conference di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/5/2023) / Foto: VER

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menangkap seorang warga Papua Nugini (PNG) yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis ganja seberat 8,7 kg lebih dengan 4 unit motor di wilayah Dok IX, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial IW sekitar pukul 23.10 WIT di Dok IX Kali tepatnya di belakang Hotel Andalucia, pada hari Senin (22/5/2023).

Pengungkapn kasus berawal dari laporan masyarakat di sekitar kompleks tersebut yang melaporkan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah yang banyak.

“Tim Opsnal Sat Narkoba pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah kayu,” kata Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat press conference di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/5/2023).

Dikatakan, tim opsnal pun melakukan penggeledahan disekitar rumah kayu yang di tempati pelaku yang diketahui merupakan Kewarganegaraan Papua New Guinea berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja didalam kamar mandi yang sudah tidak terpakai.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku yang ia datangkan dari Negranya melalui jalur laut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja yang sudah dalam bentuk paket, mulai dari paket ganja yang berukuran kecil hingga berukuran besar yang jika ditotal bisa mencapai 8,7 kg lebih.

“Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit SPM Yamaha Xeon dan 3 unit SPM Yamaha Jupiter Z,” tandasnya.

IW akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam ditahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota,” tutupnya.

Sat Narkoba sendiri akan mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura.

VER

Exit mobile version