Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Bekuk Seorang Pedagang Milo Jenis STIM

IMG 20230530 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial EN (21) bertempat di seputaran Hamadi Rawa Distrik Jayapura Selatan, Senin (29/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT.

EN dibekuk bersama barang bukti berupa miras lokal jenis STIM yang diproduksi olehnya kemudian dijualkan secara bebas.

Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota intens melakukan pencegahan beredarnya minuman keras lokal yang diproduksi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana EN bersama barang buktinya kini telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

“Berawal saat tim mendapatkan informasi adanya penjualan miras lokal jenis Stim diseputaran TKP, merespon hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang diinfokan,” urainya.

Ketika sampai di Hamadi Rawa II, tim langsung melakukan pmeriksaan terhadap EN dirumahnya dan menemukan barang bukti miras lokal Stim siap edar termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 33 botol plastik ukuran 660 ml berisikan milo Stim, 4 botol Alkohol 96%, 116 botol kosong ukuran 600 ml, 1 Kompor merk Hock, 1 buah Pipa Stainless, 3 buah Handphone, 1 buah plastik merah ukuran besar berisikan milo Stim, 1 karton Vita Air berisikan milo Stim, 3 buah alat Alkohol meter,” rincinya.

Iptu Alam menambahkan, barang bukti yang diamankan semuanya berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh EN.

“Kami akan lakukan proses hukum atas perbuatan EN, dimana dirinya akan dikenakan sangsi berupa Undang-undang Pangan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

SBH

Exit mobile version