Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi Peta Proses Bisnis yang berlangsung di Hotel Manise, Selasa (4/7/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Agus Ririmasse mengungkapkan, berbicara tentang peta proses bisnis tentunya tidak terlepas dari reformasi birokrasi.
Birokrasi ini merupakan bagian dari Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan melakukan perubahan sistem dan perencanaan menuju pelayanan administrasi yang lebih baik serta menjadikan aparatur sipil negara ( ASN ) lebih profesional efektif, efisien dan akuntabel.
“Efektivitas efisiensi birokrasi dengan peta proses bisnis yang digunakan dalam birokrasi proses bisnis mandiri suatu perangkat daerah akan membuat Pemerintah daerah lambat untuk bekerja,” ungkapnya.
Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharuskan bisa mengembangkan proses bisnis yang di lakukan oleh perangkat daerah guna menjadikan visi misi Pemkot Ambon tercapai dengan baik.
“Sosialisasi peta proses bisnis perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon wajib diikuti dan harus didukung oleh seluruh perangkat daerah. Karena peta proses bisnis merupakan aset perangkat daerah untuk mengumpulkan seluruh informasi dalam satu kesatuan dokumen data base perangkat daerah,” tandasnya.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri PAN – Reformasi Birokrasi RI Nomor 19 tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis.
“Peta proses bisnis mempunyai banyak manfaat bagi organisasi perangkat Daerah dalam mengendalikan dan mempertahankan pelaksanaan pekerjaan,” sambungnya.
Penjabat berharap sosialisasi peta proses bisnis ini menjadi perhatian perangkat daerah agar dapat menyusunnya secara baik sehingga proses pembangunan pun berlangsung secara baik dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, peta proses bisnis merupakan salah satu bagian pergerakan visi dan misi Pemerintah Kota Ambon. Tahun 2023 – 2024 peta proses bisnis akan tetap berjalan dengan baik sesuai rencana strategis.
“Maka itu seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengumpulkan informasi dalam satu kesatuan dokumen perangkat daerah dan memperoleh satu pemahaman akan peta proses bisnis sekaligus verifikasi asistensi sesuai prosedur sehingga diterapkan secara baik,” pungkasnya.
JFL