Saksi Ahli JPU Tak Jujur Beri Keterangan, Kuasa Hukum: Banyak Ngelesnya

Sidang Kusus JR2 Saksi Ahli tak terdaftar
Saksi Ahli Hernold F. Makawimbang dari KAP Prof Tarmizi yang dihadirkan JPU saat didengar keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (21/7/2023) / Foto : SAV

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (21/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Herold Feri Makawimbang selaku ahli keuangan dan penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Tahir untuk di dengar pendapatnya dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH, didampingi dua Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan  Andi Matalata, SH, MH dimulai pukul 17.11 WIT berjalan cukup alot hingga pukul 19.30 malam.

Juru Bicara Kuasa Hukum, Iwan Niode, mengaku marah dan kesal dengan keterangan dan pendapat saksi ahli keuangan dan penghitungan kerugian keuangan negara dari KAP Tarmizi Tahir yang dihadirkan JPU.

“Saksi ahli ini sangat jahat, kenapa? Karena dia ngeles (mencari-cari alasan). Sangat parah dia (saksi ahli),” bebernya kepada wartawan usai Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (21/7/2023) malam.

Tim kuasa hukum menilai, ahli tersebut tidak mau mengatakan sesuatu yang sebenarnya.

“Sekali lagi, kami bilang bahwa ahli ini asal hitung, lebih parahnya lagi dia suka ngeles, tidak mau mengakui kesalahan,” tegas Iwan.

“Artinya, kalau mau bersifat subjektif oke. Tetapi dalam konteks keahlian, berikanlah keterangan yang jujur dan objektif,” sambung Niode.

Bahkan, kata Niode, pihak Kuasa Hukum sudah bertanya soal kelebihan bayar, namun masih saja saksi ahli tak fokus.

“Kitorang semua sudah tanya, soal kelebihan bayar, dia (Herold) ngeles sekali. Bela diri dan putar sana sini.  Masa, ini ahli hitung kok begini? Disini hanya dua kemungkinan, dia asal hitung atau memang dia tidak bisa menghitung,” bebernya.

Momen saat Kuasa Hukum menyodorkan bukti dokumen di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Jumat (21/7/2023) / Foto : EHO

Selaku kuasa hukum, kata Niode, dengan keterangan saksi ahli itu, dampak dari hitungan salah ini bakal berimbas kepada pihaknya.

“Kita dibilang, ada kelebihan bayar. Padahal tidak ada,” tegasnya.

Di singgung soal dalam pembuktian ada perdebatan, lalu saksi ahli katakan, data dari kuasa hukum itu bodong.

Kata Niode, Saksi Ahli (Herold) tidak bisa membuktikan.

“Bukan soal bodong ya, selama ini, dia punya hasil audit isinya sama. Cuma yang ada sama kitorang itu tidak ada tanda tangan, tetapi isinya sama, kita pakai hasil audit yang dipegang sama oleh Jaksa,” terangnya.

“Semua-sama, tidak ada kelebihan bayar,” lanjut Niode.

Ia menambahkan, bagaimana mungkin yang Rp6,5 miliar dokumen pra operasional itu untuk pesawat helikopter dan cesna.

“Dia (Herold) cuma tambahkan itu di Cessna, jadi seolah-olah Cessna punya membengkak ke 40 miliar lebih. Lalu kita konfirmasi 6,5 miliar ini untuk helikopter dan pesawat. Namun, dia saksi tidak fokus, masih putar-putar dari ujung barat sampai timur, kami heran, dia sangat tidak koperatif,” tambah dia.

“Dia saksi ahli tapi tidak menghitung dan asal-asalan, dan ahli seperti ini buang ke laut saja,” tegas Iwan.

Sementara itu, Jaksa Penunutut Umum, Raymond Biere, mengatakan ahli keuangan dan kerugian keuangan negara telah memberikan pendapat secara gamblang di persidangan.

“Walapun tidak setuju, itu pendapat ahli dan tidak boleh dibantah. Kalau mau dibantah itu harus hadirkan ahli lain untuk membantah pendapat ahli sekarang,” kata JPU, Raymond Biere usai persidangan.

SAV

Exit mobile version