DBH Migas Dibagikan, Pj Gubernur PBD Ingatkan Pemberdayaan Masyarakat Adat

IMG 20230808 WA0159
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad menyerahkan dokumen alokasi DBH Migas kepad Bupat dan Wali Kota se-Papua Barat Daya di Kota Sorong, Selasa (8/8/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mendistribusikan Rp 332.278.071.300 dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) kepada 6 Kabupaten/Kota berdasarkan SK Pj Gubernur PBD nomor : 100.3.3.1/98/8/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Alokasi anggaran DBH Migas Triwulan III tahun 2023 ini dibagi untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 99.683.421.930 yang dirincikan DBH Sumber Daya alam minyak bumi Otsus Rp 18.914.580.300, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 80.768.841.090. Kabupaten Sorong mendapat alokasi sebesar Rp 132.911.228.520 yang terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 25.219.440.340, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 107.691.788.120.

Kota Sorong mendapatkan alokasi anggaran Rp 19.936.684.278 terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 3.782.916.060, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 16.153.768.218. Kabupaten Raja Ampat Rp 19.936.684.278 terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 3.782.916.060, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 16.153.768.218.

Selanjutnya Kabupaten Tambrauw Rp 19.936.684.278 terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 3.782.916.060, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 16.153.768.218. Kabupaten Maybrat Rp 19.936.684.278 terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 3.782.916.060, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 16.153.768.218.

Kemudian Kabupaten Sorong Selatan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 19.936.684.278 terdiri dari  DBH SDA minyak bumi Otsus Rp 3.782.916.060, DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi Otsus Rp 16.153.768.218.

Penyerahan dokumen alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Migas ini berlangsung di swiss-belhotel Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (8/8/2023).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad menegaskan bahwa dalam mandatoring spending telah menjelaskan tentang penggunaan alokasi DBH Migas yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Satu lagi saya garis bawahi bahwa anggaran DBH Migas ini juga untuk pemberdayaan masyarakat adat, diberikan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat adat sudah ditetapkan 10 persen,” ucap Musa’ad saat konferensi pers bersama awak media di Kota Sorong, Selasa (8/8/2023).

Ditegaskan Musa’ad bahwa anggaran DBH Migas untuk pemberdayaan sehingga harus ada upaya-upaya ekonomi dalam peningkatan kehidupan masyarakat, karena itu Pj Gubernur PBD menginstruksikan kepada semua Bupati dan Wali Kota untuk segera berkomunkasi dengan masyarakat adat supaya hak mereka direalisasikan.

KENN

Exit mobile version