Koreri.com,Sorong– Meski Kuasa hukum tersangka korupsi Selviana Wanma mencabut permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas I B Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (22/9/2023), namun sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sorong telah melimpahkan berkas perkara bersama barang bukti ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal,S.H.,M.H saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksono,S.H membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari untuk disidangkan.
Kasi Intel menjelaskan bahwa penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ini beberapa hari lalu dan pihaknya sudah menerima penetapan hari sidang perdananya.
“Penetapan hari sidang sudah ada, kalau tidak salah hari rabu pekan depan digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jadi kita laksanakan penetapan dari PN Tipikor Manokwari,” kata I Putu Sastra Adi Wicaksono kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (22/9/2023)
I Putu Sastra Adi Wicaksono memastikan akan menghadirkan tersangka Selviana Wanma dalam ruang sidang sebagai Terdakwa pada sidang perdana nanti.
Sebelumnya Ketua tim kuasa hukum tersangka Selviana Wanma, Max Mahare,S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, pencabutan permohonan pra peradilan ini atas permintaan kliennya sendiri dan dengan dicabutnya perkara ini maka pra peradilan tidak dilanjutkan.
“Klien kami (Selviana Wanma) pada prinsipnya siap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk menghadapi persidangan di pengadilan tipikor Manokwari,” kata Max Mahare kepada wartawan di ruangan Posbakum Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong jumat pagi.
KENN