SW Minta Kasusnya Tak Dikaitkan Dengan Jabatan Sekretaris DPD Golkar PBD

Selviana Wanma Jabatan Sek DPD Golkar PBD
Tersangka Selviana Wanma (SW) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kejari Sorong, Senin (18/8/2023) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Selviana Wanma (SW) meminta awak media untuk tidak lagi menyebut-nyebut jabatan yang selama ini disandangnya sebagai Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya (PBD) dikaitkan dengan kasus yang didakwakan kepadanya.

Hal itu disampaikannya seusai memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (18/9/2023).

SW dipanggil guna dimintai keterangan dalam kaitannya dengan dugaan tindakan pidana korupsi Pekerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

“Hari ini saya sudah menghadiri pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang diberikan kepada saya. Terlepas dari pada itu saya mohon teman-teman untuk tidak lagi menyebutkan saya sebagai Selviana Wanma Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya,” pintanya kepada awak media di kantor Kejari Sorong.

Selvi beralasan, kasus yang saat ini menjeratnya tidak ada kaitanya sama sekali dengan partai Golkar.

“Karena perkara ini terjadi 13 tahun lalu. Dan sudah jelas dari Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka atas posisi saya sebagai Komisaris Pt. Fourking Mandiri. Jadi tolong, mohon hargai karena ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan Partai Golkar. Tidak ada tendensi apa-apa, ini murni perkara pribadi saya,” pintanya lagi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan Selviana Wanma (SW) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H saat rilis perkembangan penyidikan kasus dimaksud bertempat di kantor Kejaksaan setempat, Kamis (14/9/2023).

“Penetapan SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010,” terangnya.

Diketahui bahwasannya Tersangka SW merupakan Komisaris pada PT. Fourking Mandiri yang mana merupakan pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan proyek dimaksud.

Akibat perbuatan Tersangka SW, Negara mengalami kerugian hingga Rp1.360.811.580,-

Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

KENN

Exit mobile version