Koreri.com, Sorong – Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) melalui Panitia khusus (Pansus) semakin memanas.
Pasalnya, Pansus yang dibentuk dalam rapat pimpinan dan anggota Dewan itu dinilai melanggar tata tertib lembaga legislatif tersebut.
Buntutnya, empat fraksi DPRP PBD resmi menyatakan menarik diri dari pembahasan yang dilakukan melalui Pansus karena dinilai tidak lagi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib Dewan.
Juru Bicara 4 fraksi, La Ode Samsir, S.T mengatakan keputusan tersebut diambil setelah proses pembahasan dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPR.
“Setelah penyerahan dokumen LHP BPK dalam rapat paripurna, pembahasan melalui Pansus seharusnya hanya berlangsung selama tujuh hari. Namun hingga kini sudah hampir satu bulan sehingga mekanisme yang berjalan sudah berada di luar ketentuan,” tegasnya dalam konferensi pers di Sorong Cafe, Kota Sorong, Kamis (16/7/2026).
Ke 4 fraksi yang menyatakan mundur dari pembahasan Pansus yakni Fraksi NasDem, PDI Perjuangan dan Gerakan Amanat Bangsa terdiri dari Gabungan partai Gerindra, PAN juga PKB, serta Fraksi PNI Gabungan Partai Perindo dan Hanura.
Sekretaris Fraksi NasDem ini menilai mekanisme Pansus sudah tidak sesuai dengan aturan. Karena itu, pembahasan LHP BPK sebaiknya dialihkan kepada komisi-komisi Dewan agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa melanggar tata tertib.
“Pembahasan tetap harus dilaksanakan karena ini sangat penting. Namun tidak lagi melalui Pansus, melainkan oleh komisi-komisi yang memang memiliki fungsi pengawasan, serta memiliki waktu yang lebih fleksibel,” ujar Samsir.
Senada dengan itu, Anggota DPRP PBD dari Kelompok Khusus Cartensz Malibela, S.IP menegaskan bahwa pembahasan melalui Pansus sudah tidak efektif bahkan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak sesuai tata tertib DPR.
“Saya mendukung penuh agar fungsi pengawasan dikembalikan ke komisi. Pansus yang dibentuk sudah tidak sesuai dengan tata tertib dan ilegal. Di Dewan ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Cartenz menjelaskan, sebelum DPR membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, seluruh tindak lanjut atas LHP BPK harus lebih dulu diselesaikan.
Setelah itu barulah Gubernur menyampaikan nota pertanggungjawaban APBD untuk dibahas melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari pandangan fraksi hingga persetujuan DPR.
Karena itu, Cartensz Malibela mendesak pimpinan DPRP PBD segera mengagendakan rapat guna mengembalikan pembahasan LHP BPK kepada komisi.
“Kami meminta pimpinan DPR segera menjadwalkan rapat. Fungsi pengawasan harus dikembalikan ke komisi. Kami siap membahasnya secara terbuka sesuai aturan. Tidak ada yang perlu ditutupi,” tegasnya.
Keputusan empat fraksi menarik diri dari Pansus diperkirakan akan memengaruhi kelanjutan pembahasan LHP BPK di DPRP PBD.
Kini perhatian tertuju pada langkah pimpinan DPR dalam menentukan mekanisme pembahasan selanjutnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
KENN
