Wabup Johannes Rettob dan Istri Tiba di Timika

JR Tiba Mimika
Johannes Rettob dan istrinya Susi Herawaty dikalungkan kain tenun dari Kepulauan Tanimbar oleh Ketua Kerukunan Masyarakat Tanimbar di Timika Karel Wontuwow setibanya di Bandara Mozes Kilangin Timika, Kamis (19/10/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob bersama sang istri tercinta Susi Herawaty Rettob dan rombongan kembali ke Timika, Kamis (19/10/2023) setelah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Menumpangi pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6187, Wabup Rettob dan rombongan tiba sekitar pukul 12.00 WIT.

Setibanya di bandara Mozes Kilangin Timika pukul 13.09 WIT, Wabup Rettob disambut ratusan massa pendukung yang sudah stand-by sejak pagi demi menyambut sang pemimpin mereka di bumi Amungsa.

Pria yang akrab disapa Pak JR ini dikalungkan kain tenun dari Kepulauan Tanimbar oleh Ketua Kerukunan Masyarakat Tanimbar di Timika Karel Wontuwow.

Euforia massa pendukung Johannes Rettob mengantar sang idola mereka ke kediamannya di Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sampai di kediaman, Rettob dan sang istri didampingi keluarga menjalani ritual adat dari masyarakat Kei dan disambut tarian adat suku Kamoro Amungme.

Bapak Toleransi umat beragama ini juga mendapat kejutan berupa kue ulang ke-61 tahun dari kolega dihalaman kediaman.

Sebelum masuk ke dalam rumah, Rettob dan keluarga disambut ritual dari pengurus gereja dan tua adat yang sudah menjaga rumah selama proses hukum berlangsung.

Wakil Bupati Nonaktif Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air akhirnya divonis bebas murni.

Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memutus bebas keduanya dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023).

EHO

Exit mobile version