Koreri.com, Ambon – Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik Sosialisasi Optimalisasi dan Uji Publik Tarif Retrubusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2023.
Sosialisasi berlangsung di Grand Avira Hotel, Selasa (31/10/2023).
Kurang lebih 100 orang terdiri dari para pelaku usaha perikanan yang ada di Kota Ambon hadir sebagai peserta.
Sosialisasi dibuka langsung Pejabat Wali Kota Bodewin Wattimena yang disaksikan langsung Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Kota serta jajaran OPD di lingkup Pemkot Ambon.
Dalam sambutan, Pejabat mengatakan Pemkot Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan di daerah.
PAD ini sendiri berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka itu saya mau sampaikan bahwa Kota Ambon juga disumbangkan salah satunya oleh Dinas Perikanan melalui retribusi tempat pelelangan ikan,” ungkapnya.
Dikatakan Pejabat, TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan.
Fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan atau pemilik kapal dan pembeli yaitu pedagang ibu-ibu papalele, agen perusahaan ikan dan lain-lain.
“Maka dari fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran, belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon,” bebernya.
Penjabat mencontohkan, terdapat beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain soal titik-titik pendaratan ikan yang dialami di desa atau negeri dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan.
Hal ini menunjukkan masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir karena belum adanya harga patokan ikan di daerah tersebut.
Karena itu, terhadap masalah dan kendala ini Pemkot Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah.
Pada 30 November 2022 lalu, Pemkot Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan TPI sebagai wujud implementasi Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi TPI.
Dijelaskan, pasar Arumbae berfungsi mengelola TPI sehingga akan ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi.
“Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.
JFL
